Penerapan Restorative Justice terhadap Anak Pelaku Pencurian di Kota Bima 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13716Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Anak Berhadapan dengan Hukum, Restorative justice, Sistem Peradilan Pidana Anak, Tindak Pidana PencurianAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di Kota Bima serta hambatan implementasinya dalam sistem peradilan pidana anak. Permasalahan penelitian difokuskan pada kesesuaian penerapan restorative justice dengan prinsip diversi dan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diterapkan melalui mekanisme diversi, namun belum optimal karena adanya perbedaan pemahaman antar aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan sarana pendukung, tekanan sosial terhadap korban, dan dominannya paradigma retributif. Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan lemahnya pengawasan keluarga menjadi penyebab utama anak melakukan tindak pidana pencurian. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan model implementasi diversi berbasis masyarakat dan penguatan koordinasi kelembagaan guna meningkatkan perlindungan hak anak secara berkelanjutan.
Referensi
Fari, Fuad Alghi. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika.” Jurnal USM Law Review 4, orang. 1 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3350.
Firdaus, Insan. “Justice for Children in Conflict With the Law According to Law Orang. 11 of 2012 on Juvenile Criminal Justice System.” Jurnal HAM 6, orang. 1 (2023). https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.53-63.
Gunawan, Dicka, Yenni Muliani, dan Orang Hermana. “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah Di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.” Pustaka Galuh Justisi 2, orang. 1 (2023). https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3575.
Hafrida, Hafrida. “Restorative Justice in Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, orang. 3 (2019): 439. https://doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457.
———. “Restorative Justice in Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court.” JHP: Jurnal Hukum Peradilan 8, orang. 3 (2019): 439–57. https://doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457.
Hasan, Hasbi. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Orang.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, orang. 2 (2013): 247. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.247-262.
Herlambang, Adi, dan Diah Aju Wisnuwardhani. “Analisa Penerapan Restorative Dengan Hukum” 4, orang. 11 (2023): 1–10.
———. “Analisa Penerapan Restorative Justice pada Perkara Pencurian oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” MLJ Merdeka Law Journal 4, orang. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.26905/mlj.v4i1.11156.
Ingsaputro, Muhammad Hafiz. “The Application Of Restirative Justice In The Crime Of Child Violence; Solutions Or Threats To The Sense Of Justice.” Journal of Strafvordering Indonesian 2, orang. 1 (2025): 22–33. https://doi.org/10.62872/twpnbt88.
Jasman, Jasman, dan Arman Arman. “Kondisi Sosial-Ekonomi Dan Potensi Pembangunan.” Mimbar Administrasi Fisip UNTAG Semarang 20, orang. 1 (2023): 51–70. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.655.
Maghfirawati, Okti, Kamariyah Kamariyah, Luri Mekeama, dan Suryadi Imran. “Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Kecenderungan Munculnya Kenakalan Remaja Di Sekolah Pada Siswa SMAN 4 Kota Jambi.” Jurnal Ners 7, orang. 2 (2023). https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16466.
Naf’atun, Ida. “Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 2, orang. 1 (2024): 38–45. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1693.
Novianty, Rica Regina. “Implementation of Restorative Justice in Child Crime Cases in Orang.” Lex Researchia 1, orang. 1 (2024). https://doi.org/10.25311/lex/Vol1.Iss1.1988.
Pradityo, Randy. “Restorative Justice Dalam Restorative Justice in Juvenile Justice System.” Jurnal Hukum dan Peradila Volume 5 (2016): 319–30.
Ramadhan, Azhary, Kamarusdiana Kamarusdiana, dan Soefyanto Soefyanto. “Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Journal of Legal Research 3, orang. 1 (2021). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i1.19581.
Rustam, Rustam, dan Iskandar Wibawa. “Comparison of Diversion and Restorative Justice in Handling Juvenile Crimes within Orang’s Criminal Justice System.” Jurnal Orang Sosial Sains 6, orang. 1 (2025): 148–55. https://doi.org/10.59141/jiss.v6i1.1582.
S, Arman. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Sawerigading Law Journal 2, orang. 1 (2023): 54–64. https://doi.org/10.62084/slj.v2i1.330.
Sania, Sania, Husni Husni, dan Nurarafah Nurarafah. “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, orang. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16890.
Sattar, Aqsa, dan Sadia Malik. “Peer Pressure As Predictor of Delinquent Behavior: Role of Impulsivity.” The Mind-Journal of Psychology 1, orang. 1 (2022): 29–36. https://doi.org/10.36755/themind.v1i1.38.
Si Boro, Eprina Mawati, Rahmad Sujud Hidayat, Sendi Sanjaya, Fikri Latukau, dan Gandung Sulistyo Nugroho. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Orang.” Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora (Eksishum) 4, orang. 1 (2024): 98–113. https://doi.org/10.63494/eksishum.v4i1.130.
Sinaga, Dameria. Buku Ajar Metodologi Penelitian. Orang: UKI Press, 2022.
Sucipto, Wirantika, dan Mutia Husna Avezahra. “Pengaruh Budaya terhadap Remaja.” Journal Flourishing 3, orang. 5 (2023): 205–10. https://doi.org/10.17977/10.17977/um070v3i52023p205-210.
Syaputra, Eko. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang.” Lex LATA 3, orang. 2 (2021): 233–47. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1209.
Syi’ami, Nurul Isnaini, Wiwik Widiyawati, Ervi Suminar, dan Ernawati Ernawati. “Hubungan Pola Asuh Dengan Perilaku Perundungan Remaja.” Jurnal kesehatan Tambusai 6, orang. 1 (2025). https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.40608.
“Tahun 2021, Jumlah Kekerasan Anak di Kota Bima Meningkat.” kahaba.net, 2021. https://kahaba.net/tahun-2021-jumlah-kasus-kekerasan-anak-di-kota-bima-meningkat.
Widjaja, Gunawan. “Sinergi Hukum Ekonomi dan Hukum Kesehatan dalam Penanggulangan Tindak Pencurian Ringan oleh Anak: Studi Literatur.” Jurnal Tana Mana 6, orang. 3 (2025). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.1267.
Zulfiani, Anita. “Restorative Justice dan Penjatuhan Pidana pada Anak.” ANAK 5, orang. 4 (2023): 284–99. https://doi.org/10.38035/rrj.v5i4.778.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.