Penegakan Hukum dan Pengawasan Obat Bahan Alami Ilegal: Studi di Lubuk Linggau 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.14041Keywords:
BPOM, Kesehatan Masyarakat, Obat Tradisional, Penegakan Hukum, Peredaran IlegalAbstract
This study aims to analyze law enforcement and supervision of illegal Natural Medicinal Products (Obat Bahan Alam/OBA) containing Medicinal Chemical Substances (BKO) in Lubuk Linggau. Previous studies mainly focused on regulatory mechanisms and BPOM enforcement but have not specifically examined the relationship between administrative-oriented performance indicators and the substantive effectiveness of public health protection. This research employs a normative-empirical legal method through statutory, case, and conceptual approaches supported by limited empirical data from interviews and field findings. The results show that preventive and repressive measures have been implemented; however, preventive supervision remains ineffective because administrative targets are prioritized over risk-based substantive protection, resulting in low compliance among business actors and the continued circulation of illegal OBA. Repressive law enforcement has created a deterrent effect but still faces juridical and institutional constraints. The novelty of this study lies in demonstrating that administrative-oriented supervisory indicators contribute to the ineffectiveness of substantive public health protection, thus requiring a more outcome-oriented supervisory policy model.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Lubuk Linggau. Penelitian terdahulu umumnya berfokus pada mekanisme regulasi dan bentuk penegakan hukum oleh BPOM, namun belum secara khusus mengkaji hubungan antara indikator kinerja yang berorientasi administratif dengan efektivitas substantif perlindungan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang didukung data empiris terbatas dari wawancara dan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif dan represif telah dilaksanakan, tetapi pengawasan preventif masih belum efektif karena target administratif lebih diprioritaskan dibandingkan perlindungan berbasis risiko, sehingga kepatuhan pelaku usaha rendah dan peredaran OBA ilegal tetap terjadi. Penegakan hukum represif telah memberikan efek jera, namun masih menghadapi kendala yuridis dan kelembagaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada temuan bahwa indikator pengawasan yang berorientasi administratif berkontribusi terhadap ketidakefektifan perlindungan kesehatan masyarakat secara substantif, sehingga diperlukan model kebijakan pengawasan yang lebih berorientasi pada dampak nyata.
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Diedit oleh Fajar Interpratama. Semarang: Fajar Interpratama, 2011.
———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Astuti, Niken, Kadi Sukarna, Kukuh Sudarmanto, dan Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Atas Tindakan Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan.” Journal Juridisch 3, no. 1 (2025): 48–60. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11400.
BPOM. “Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.” Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023, no. 785 (2023).
Dananjaya, I Made Sathya. “Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terkait Dengan Peredaran Obat Tradisional Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Di Kota Denpasar.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 1 (2024): 51–56. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8646.51-56.
Hijriah, Risma, Nur. “Upaya Penanggulangan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Makassar.” Universitas Hasanudin, 2021.
Kantor Badan POM Lubuk Linggau. “Laporan Tahunan 2024 Kantor Badan POM Lubuk Linggau.” Lubuk Linggau, 2024.
Ma’arif, Samsul, Sudarmanto, Kukuh , Sofyan, Syafran Soegianto Soegianto. “Upaya Peningkatan Kinerja Intelijen Polsek Sebagai Basis Deteksi Dalam Mendukung Harkamtibmas.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 150. https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.8372.
Muanam, Muhammad, Sudarmanto, Kukuh, Zaenal Arifin, dan Panahatan Sihotang, Amri. “Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 525–34. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331.
Nahdhodin, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Ani Triwati, dan Zaenal Arifin. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Kriminologi.” Jurnal USM Law Review 7, no. 502–513 (2024). https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8791.
Nuristiningsih, Dwikari, Ependi. “Upaya Penal dan Non Penal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Teknologi Informasi.” Majalah Keadilan 23, no. 2 (2023): 85–87. https://doi.org/10.32663/p0jaee39.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2025 Nomor 188, 12 (2025).
Pengantar, Kata. “Kinerja Bpom 2024,” 2024.
PerBPOM RI. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pub. L. No. Nomor 3 tahun 2025, 13 (2025).
Perpres. “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.” Presiden Republik Indonesia, 2017, pasal 1,2, dan 4.
POM, Direktorat Cegah Tangkal Badan. “Policy Brief Analisis Kerawanan Kejahatan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan Tahun 2024.” Jakarta, 2024.
PP RI. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Kemenkes RI, no. 226975 (2024): 656.
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180, 24 (2017).
Program Studi Magister Hukum Program Pasca Sarjana USM. Buku Pedoman Usulan Penelitian, Tesis dan Artikerl Jurnal Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Semarang Yayasan Alumni Universitas Diponegoro. Diedit oleh Pasca Sarjana Magister Hukum USM. Semarang: USM, Pasca Sarjana Magister Hukum, 2025.
Pujoyono, Nugroho Wisnu. “Penal Policy dalam Upaya Preventif Kejahatan Carding di Indonesia.” Jurnal Panji Keadilan Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 3 (2025): 86–98. https://doi.org/10.36085/jpk.v3i1.1183.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1 ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Puro, Djuhandhani, Rahadjo, dan Zaenal Sudarmanto, Kukuh, Arifin. “Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1181–92. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945.
Rahmawati, Yulia Rahmawati. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM Di Provinsi Lampung.” Universitas Lampung, 2023.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Sudarmanto, Kukuh. Hukum Konstitusi Indonesia. Diedit oleh Ayu Melati Bayu Satyaki. Edisi Pert. Yogyakarta: K-Media, 2025.
———. Regulasi dan Kerangka Hukum ITE di Indonesia. Diedit oleh Bayu Satyaki. Pertama. Yogyakarta: K-Media, 2024.
Triwati, Ani, Kridasaksana, Doddy. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 835. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.
———. “Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 836. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.
Triwati, Ani , Supriyadi, Ilham, Ismoro Hartono, Surayda, dan Helen Intania. “Peningkatan Pemahaman Peserta Didik Man 1 Kota Semarang Mengenai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” IJCD: Indonesian Journal of Community Dedication 3, no. 2 (2025): 395. https://doi.org/10.61214/ijcd.v3i2.803.
Undang, Undang-. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 17, 300 (2023).
Wibowo, Dodik. “Penegakan Hukum Peredaran Obat Tradisional yang Tidak Memiliki Izin Edar Pada Tingkat Penyidikan di Wilayah Hukum Kabupaten Magetan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.