Permasalahan Hukum Lelang Barang Jaminan Secara Online

Abidin Abidin, Syafran Sofyan, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin

Abstract


The purpose of this study is to analyze and describe the problems that often arise in online collateral auctions and obstacles experienced by auction organizers and bidders and to find out whether online auctions are more effective, efficient than conventional auctions. The urgency of this research is a reference for researchers in particular and the public in general who are interested in the problem of online auction of collateral, besides that the internet is an electronic communication service that connects computer networks and computer facilities, organized throughout the world via telephone or satellite by connecting their devices to the internet network. Currently, internet access has become easier, the Directorate General of State Wealth (DJKN) utilizes this convenience for the public interest, with the launch of an internet auction application (e-Auction). The research method used is normative juridical, namely research that prioritizes how to research library materials and laws and regulations. The results of this study show that online auctions of collateral are seen as more effective and efficient than conventional auctions, secondly often bidders who do not make repayments on the grounds that their auction accounts are hacked make auction decisions inappropriate, thirdly online auctions make auction activities independent of threats or terror between bidders when competing in auction price negotiations.


Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan menguraikan permasalahan yang sering muncul dalam lelang barang jaminan secara online serta hambatan yang dialami oleh penyelenggara lelang maupun peserta lelang dan untuk mengetahui apakah lelang online ini lebih efektif efisien daripada lelang konvensional. Urgensi penelitian ini sebagai referensi bagi peneliti pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang tertarik pada masalah lelang barang jaminan secara online, selain itu internet merupakan suatu layanan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer, yang terorganisasi di seluruh dunia melalui telepon atau satelit dengan mengkoneksikan perangkatnya pada jaringan internet. Saat ini akses internet sudah semakin terasa mudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memanfaatkan kemudahan ini untuk kepentingan publik, dengan peluncuran aplikasi lelang internet (e-Auction). adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan lelang barang jaminan secara online dipandang lebih efektif dan efisien daripada lelang secara konvensional, kedua seringnya peserta lelang yang tidak melakukan pelunasan dengan alasan akun lelangnya terkena hack menjadikan keputusan lelang tidak patut, ketiga lelang online menjadikan kegiatan lelang terlepas dari ancaman maupun teror antar peserta lelang saat bersaing dalam negosiasi harga lelang.

Full Text:

PDF

References


Almaida, Zennia, and Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.” Jurnal Privat Law 9, no. 1 (2021): 218–26.

Asep, Nursobah. “Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI- Pengumuman Lelang Barang Milik Negara,” 2022. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/tech/2092-pengumuman-lelang-baran-milik-negara.

Fajar, M, Y Achmad, and Dualisme penelitian hukum : normatif dan empiris. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, 2010. https://books.google.co.id/books?id=M-jWSAAACAAJ.

Hariani Aprilia. “Mengenal Sistem Dan Prosedur Lelang Di Kemenkeu - Pajak.com,” 2023. https://www.pajak.com/ekonomi/mengenal-sistem-dan-prosedur-lelang-di-kemenkeu/.

Indonesia, Presiden Republik. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Pemerintah Republik Indonesia, no. 8 (1999): 1–19. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.

Kornelius, Benuf. “Hambatan Formal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi.” Majalah Hukum Nasional 51 (2021): 261–79.

Kurniawati, Husni, and Yunanto Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online Legal Protection Against Abuse Of Debtor Personal Data In Online Loan Activities Pembiayaan Yang Mudah Dan Cepat . Jasa Layanan Keuangan Fintech.” Jurnal Ius Constituendum 7 (2022): 102–14.

Peraturan Menteri Keuangan RI. “8/PMK.06/2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang,” 2023, 1–46.

———. “Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.” Djkn, no. 3 (2020): 1–227. www.jdih.kemenkeu.go.id.

Ramadhan, Ilham Aulia, Efi Yulistyowati, and Agus Saiful Abib. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 942/K/Pdt/2019 Mengenai Sengketa Eksekusi Obyek Hak Tanggungan.” Semarang Law Review (SLR)  3, no. 1 (2022).

Salim, Vina Putri, and Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. “Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang.” Notaire 5, no. 1 (2022): 155. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33641.

Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 23, 2022): 144. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.

Siregar, Nur Rizki, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (April 18, 2022): 128. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872.

Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 553. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2006. https://books.google.co.id/books?id=M3b3NAAACAAJ.

Sudarmanto, Kukuh. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (October 17, 2021): 407. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4110.

Sumadi, Hendy. “Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 33, no. 2 (October 24, 2016): 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v33i2.102.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (April 27, 2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Wulandari Suci. “Lelang Dalam Genggaman Tangan,” 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13362/Lelang-Dalam-Genggaman-Tangan.html.

Yulianti, Yulianti. “Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Widya Yuridika 3, no. 2 (2020): 195. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1663.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i2.7920

Copyright (c) 2023 Journal Juridisch

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Published By Magister Hukum Universitas Semarang, Gedung O Universitas Semarang Jl Soekarno Hatta, Pedurungan Semarang, Indonesia