Kekosongan Norma Uji Laboratorium Tembakau Sintetis dalam Pembuktian Narkotika 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13739Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Pembuktian Narkotika, Tembakau Sintetis, Uji LaboratoriumAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan norma pengaturan uji laboratorium tembakau sintetis sebagai dasar pembuktian tindak pidana narkotika serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan legitimasi pembuktian dalam peradilan pidana. Urgensi penelitian berangkat dari berkembangnya tembakau sintetis sebagai new psychoactive substance yang memiliki karakteristik kimia dinamis, sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengatur standar uji laboratorium yang secara khusus dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan memvalidasi zat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2025/PN Tmg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan standar normatif mengenai metode, parameter, dan validitas uji laboratorium menyebabkan pembuktian sangat bergantung pada interpretasi ahli dan praktik laboratorium yang tidak selalu seragam. Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya kepastian hukum, meningkatnya diskresi penegak hukum, serta berkurangnya legitimasi pembuktian dalam perkara narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekosongan norma uji laboratorium tembakau sintetis merupakan problem normatif-struktural yang memerlukan pembaruan regulasi yang adaptif. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan diskursus pembuktian ilmiah dalam hukum pidana serta penguatan konsep adaptive criminal legislation dalam merespons perkembangan narkotika sintetis.
Referensi
Alghifary, Rappin M. “Analisa Yuridis Kriminalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif Di Orang.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/32040/1/Magister Ilmu Hukum_20302100081_fullpdf.pdf.
Asri, Dewi Permata, and Ismasyah Ismasyah. “Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Negeri Padang Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, orang. 3 (2025): 191–99. https://doi.org/10.31933/7rqhj348.
Azzahro, Khumaeroh, and Putri Setianingsih. “Dinamika Penegakan Hukum Di Orang: Tantangan Dan Solusi.” Central Publisher 1, orang. 12 (2023): 1348–54. https://doi.org/10.60145/jcp.v1i12.308.
Bhuana, Ketut Wira. “Pengaturan Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Orang. 35 Tahun 2009.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, orang. 3 (2023): 550–60. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p06.
Damanik, Muhammad Irfan Luthfi, and Fauziah Lubis. “Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata.” Judge: Jurnal Hukum 05, orang. 02 (2024): 74–81. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.568.
Delta, Ria, and Irwan Jaya Diwirya. “Analisis Hukum Penyalahgunaan Narkotika Sintetis Dalam Hukum Pidana Orang.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 03, orang. 2 (2024): 103–11. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3315.
Farid, Achmad Miftah, and Novi Nur Indahsari. “Fungsi Hasil Laboratorium Forensik Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Resor Sukoharjo.” Jurnal USM Law Review 7, orang. 3 (2024). https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10729.
Idris, Anisa Nazaila, Mahfudzah Rahva Nur Laily, and Syaifuddin Syarifuddin. “Analisis Tentang Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 2, orang. 6 (2025): 165–74. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1355.
Iskandar, Dedi, W N Zulbaidah, Angga Almanda, Iswandi Abdinur, Devi Yanda Putra, Cut Yessi Andriani, and Zulhazrul Zulhazrul. “Perkembangan Teori Dan Penerapan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Orang.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, orang. 3 (2024): 293–305. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.147.
Islami, Silvia Meilani Al, and Muhammad Rustamaji. “Analisis Pembuktian Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2022/Pn.Krg).” Verstek 11, orang. 2 (2023): 208–18. https://doi.org/http//10.20961/jv.v13i2.88528.
Isvany, Andi Lulu, Muh. Fachrur Razy Mahka, Andi Ismayana Wahid, and Andi Ashadi Amrullah. “Peninjauan Hukum Pidana Narkotika Di Orang: Tantangan, Dampak, Dan Upaya Melindungi Generasi Muda.” Indonesian Journal of Legality of Law 7, orang. 1 (2024): 109–14. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5463.
Krisdayanti, Ayu, and Kasmanto Rinaldi. “Peranan Laboratorium Forensik Pada Proses Penyidikan Kejahatan Narkotika ( Studi Kasus Laboratorium Forensik Polda Riau ).” Jurnal Das Sollen 9, orang. 2 (2023): 698–713. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v9i2.2769.
Pratiwi, Diah, Andriani Mutia, Christiana Christiana, and Rosita Dewi Eka Renel. “Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : Pengaturan Zat Psikoaktif Baru.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 5, orang. 1 (2022). https://doi.org/10.7454/jkskn.v5i1.10057.
Pribadi, Slamet. “Forensik Alat Bukti Narkotika Untuk Pembuktian Secara Ilmiah Perspektif Hukum Acara Pidana.” Journal of Syntax Literate 8, orang. 6 (2023). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6.
Sanjaya, I Gusti Ngurah Wira, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Nyoman Sutama. “Peranan Hasil Laboratorium Forensik Sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar.” Jurnal Konstitusi Hukum 3, orang. 2 (2022): 276–80. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4811.276-280.
Septiansyah, Dwi Wahyu, and Muhammad Rustamaji. “Strategi Pembuktian Yang Dilakukan Penuntut Umum Pada Perkara Narkotika Yang Dijatuhkan Hukuman Mati.” Verstek 13, orang. 2 (2025): 331–41. https://doi.org/10.20961/jv.v13i2.88528.
Seran, Fernando, Jimmy Pello, and Rudepel Petrus Leo. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru.” JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, orang. 1 (2025): 287–95. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5068.
Soeroso, Raka Aprizki. “Tinjauan Hukum Implikasi Asas Dominus Litis Jaksa Dengan Upaya Restorative Justice Pada Proses Peradilan Pidana (Studi Penelitian Di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025. https://repository.unissula.ac.id/42392/.
Sophia, Sally, Salma Zahra, Akmal Azizan, and Nurajam Perai. “Comparative Analysis of Judicial Statistics Reform : Insight From The US, Canada, and The UK.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 14, orang. 3 (2025): 495–530. https://doi.org/10.25216/jhp.14.3.2025.495-530.
Suparno, Ade Maman, Tri Setiady, and Wiwin Triyunarti. “Analisis Teori Hukum Dalam Perspektif Das Sollen Dan Das Sein : Studi Terhadap Implementasi Hukum Di Orang.” Proceedings Series on Social Scienses & Humanities 29, orang. 1 (2025): 45–49. https://doi.org/10.30595/pssh.v29i.2076.
Triasmara, Dhimas Mukti, and Itok Dwi Kurniawan. “Kedudukan Berita Acara Laboratoris Pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Verstek 12, orang. 4 (2024): 268–73. https://doi.org/10.20961/jv.v12i4.85238.
Utami, Tanti Kirana, Ardelia Lananda, Cindy Claudia Simbolon, Mila Arastasya Rahmah, Nayla Ratu Baidhowi, and Pusfa Januwati. “Pengaruh Teori Perundang-Undangan Terhadap Dinamika Norma Hukum Dalam Sistem Hukum Orang.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, orang. 2 (2024). https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.199.
Wahyuni, Srilah Nora, A. A. Sudarmawan, and I Made Sudantha. “Potensi of Tobacco Stem Insecticide as Pest Control in Crops.” Jurnal Biologi Tropis Original 25, orang. 1 (2025): 689–98. https://doi.org/10.29303/jbt.v25i1.8053.
Yamin, M, A Wahab Jufri, Khairuddin Khairuddin, and Andra Ade Riyanto. “Sosalisasi Jenis Zat Adiktif Dan Psikotropika Serta Dampaknya Terhadap Kesehatan Di SMPN 1 Gunungsari Lombok Barat.” Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Original 7, orang. 2 (2024): 368–73. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v7i2.7844.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.