Efektivitas Perlindungan Hukum dan Restitusi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren 0 0

Penulis

  • Mohamad Ikhwannudin Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Januardo Sihombing Fakultas Hukum, Universitas Trisakti
  • Ani Triwati Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13737

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Kekerasan Seksual, Pesantren, Perlindungan Korban, Restitusi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum dan pemenuhan restitusi bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian terdahulu umumnya membahas kekerasan seksual di pesantren dari perspektif teologis, pendidikan, dan gender, sedangkan kajian yang secara khusus mengevaluasi implementasi restitusi dan perlindungan korban dalam praktik peradilan masih terbatas. Penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi terkait melalui putusan pengadilan konkret. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan sosiologis melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd dan Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Mkd. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka perlindungan hukum dan restitusi telah diatur secara progresif, implementasinya masih belum efektif akibat lemahnya kelembagaan, terbatasnya koordinasi antarlembaga, kesulitan pelaksanaan restitusi, serta budaya hukum hierarkis di lingkungan pesantren. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan korban dalam praktik peradilan masih bersifat prosedural dan belum sepenuhnya mewujudkan keadilan restoratif. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada integrasi pendekatan viktimologi, teori efektivitas hukum, dan keadilan restoratif melalui analisis empiris penerapan restitusi dalam perkara kekerasan seksual di pesantren.

Referensi

Aditya, Rifqi, Donny Eddy Sam Karauwan, dan Achmad Junaedy. “Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UuTpks) Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia.” Kabilah Journal of Social Community 2, no. 3 (2024): 388–92.

Afiifah, Isnaini Nur. “Implemtasi Pendidikan Berbasis Nilai Kedilan Gender di Pondok Pesantren Darussalam Dukuh Waluh Purwokerto.” Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2024.

Ashfiya, Sa’adatul. “Upaya Perlindungan Hukum Santri Korban Kekerasan Seksual oleh Women’s Crisis Center (WCC) Yayasan Harmony Jombang Perspektif Maqasid Al-Syariah.” Thesis. Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Oleh:, 2023.

Darmawan, Muhammad Rifky, dan Fendi Setyawan. Kartikahadi, Anselma Dyah Dominikus Rato. “Implementasi Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” As-Syar’iJurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6 (2024): 1405–14. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.6506.

Deepublish. “Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum.” Penerbit Deepublish, 2024.

Dewi, Bita Sari, dan Fakhris Lutfianto Hapsoro. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual Di Kota Bekasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Kajian Tahun 2022-2024).” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 3 (2025): 151–65. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i3.191.

Eswar, Rizki Angkasa, M.Rasyid Pardede, dan Emanuel Gading Sanjaya. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Kota Bekasi Pasca UU TPKS.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2025): 328–35.

Fernando, Zico Junius, Andrea H Poeloengan, dan Mahmud Mulyadi. “Customary Victimology : Perspektif Baru Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional “Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat dalam Sistem Hukum Nasional” 27 (2025): 34–47. https://doi.org/10.30595/pssh.v27i.1824.

Fuadi, Moh Ashif, Mega Alif Marintan, Qisthi Faradina Ilma Mahanani, dan Muhammad Aslambik. “Menyoal Ketimpangan Relasi Kuasa dan Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren: Sebuah Tinjauan Kritis.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 22, no. 2 (2023): 148–60. https://doi.org/10.14421/musawa.2023.222.148-160.

Hertini, Mega Fitri, Dina Karlina, Hj. Herlina, Sri Ismawati, Lina Maryana, dan Dio Aswad Addhauly. “Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Perlindungan Korban.” Litigasi 23, no. 2 (2022): 135–70. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.5929.

Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Memastikan Ketidak Berulangan Kekerasan Terhadap Perempuan,” 2025.

Kurniawan, Ananda. “Tinjauan Viktimologis Dan Yuridis Atas Eksploitasi Seksual Terhadap Anak (Victimological and Juridical Review of Commercial Exploitation Against Children).” Dharmasisya:Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2, no. 1 (2022): 310.

Nurcahyo, Edy, Muh Sutri Mansyah, dan Sulayman Sulayman. “Model Integrasi Perlindungan Perempuan Sebagai Saksi Dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Yang Berbasis Komunitas Community-Based Integration Model for the Protection of Women as Witnesses and Victims of Sexual Violence Cases.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 320–31. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11529.

Oshidary, Neekaan. “Review of The Little Book of Restorative Justice. Intercourse.” The Little Book of Restorative Justice by Howard Zehr, 2002.

Presiden Republik Indonesia. “Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” BPK, JDIH Database Peraturan, 2022.

R, A Gita Raudhah, Muliasa Insani Candra, Qurratu Aini Aprilia, dan David Nugraha Saputra. “Mekanisme Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Pondok Pesantren Yayasan Manarul Huda Bandung.” Khatulistiwa : Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 1 (2025). https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i1.6050.

Rahmawati, Erna. “Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren: Perspektif ‘Keadilan Hakiki Perempuan’ Nyai Nur Rofiah.” UIN Sunan Kalijaga, 2025.

Rohman, Riska Awaliyah Al, Ia Siti Aisyah, Vina Amalia Br Sembiring, dan Deden Najmudin. “Peran Hakim dalam Memberi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 2338, no. 4 (2024): 13–34. https://doi.org//10.3783/causa.v2i9.2461.

Saputra, Trias, dan Yudha Adi Nugraha. “Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana.” Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2024): 65–80. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1190.

Sosia, Aulia Ilmi. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum 2, no. 2 (2025): 25–30. https://doi.org/10.70134/pakehum.v2i2.571.

Sujasmin, Sujasmin. “Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Application of Chemical Castration Sanctions for Perpetrators of Child Sexual Abuse from the Perspective of Human Rights upaya negara dalam m.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 1–3. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11774.

Tantri, Luh Made Khristianti Weda. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Media Iuris 4, no. 2 (2021): 145–72. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066.

Wijokongko. “Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren.” metrotvnews, n.d. https://www.metrotvnews.com/play/N9nCyan0-darurat-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pesantren.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-31

Terbitan

Bagian

Articles