Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Pelaku Pidana Pencurian di Kota Bima 0 0

Authors

  • Uzlifatur Rizkiyah Mahendra Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Ani Triwati Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Kadi Sukarna Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Ni Nyoman Tri Partini Fakultas Hukum, Universitas Safin Pati

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13716

Keywords:

Restorative Justice, Juvenile Offenders, Theft Crime, Juvenile Criminal Justice System, Juridical Analysis, Restorative Justice, Anak Berhadapan dengan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak, Analisis Yuridis.

Abstract

This study aims to juridically analyze the implementation of restorative justice for juveniles as perpetrators of theft crimes in Bima City. The background of this research is grounded in the continued dominance of retributive approaches within the juvenile criminal justice system, which may adversely affect children’s development and contradict the principles of child protection and the best interests of the child as mandated by Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. The urgency of this study lies in the need to evaluate the effectiveness and consistency of restorative justice implementation by law enforcement authorities, particularly in handling juvenile theft cases at the investigation stage. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case study approaches, supported by an analysis of legislation, legal doctrines, and the practical application of restorative justice in Bima City. The novelty of this research lies in its comprehensive examination of the conformity between restorative justice practices and positive legal norms as well as substantive justice values within the local context of Bima City. The findings indicate that restorative justice has been applied to juvenile theft cases in Bima City; however, its implementation remains suboptimal due to structural, cultural, and procedural constraints. Therefore, strengthening the understanding of law enforcement officers and harmonizing policies are necessary to ensure the protection of children’s rights and the sustainable realization of restorative justice..

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Kota Bima. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih dominannya pendekatan retributif dalam sistem peradilan pidana anak, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak serta bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Urgensi penulisan tesis ini terletak pada kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas dan konsistensi penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks penanganan perkara pencurian yang melibatkan anak di tingkat penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, yang didukung oleh analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penerapan restorative justice di Kota Bima. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai kesesuaian praktik restorative justice dengan norma hukum positif dan nilai keadilan substantif, khususnya pada konteks lokal Kota Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap anak pelaku pencurian di Kota Bima telah dilakukan, namun belum optimal karena masih ditemui kendala struktural, kultural, dan prosedural, sehingga diperlukan penguatan pemahaman aparat penegak hukum serta harmonisasi kebijakan untuk menjamin perlindungan hak anak dan tercapainya keadilan restoratif secara berkelanjutan.

 

References

Fari, Fuad Alghi. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika.” Jurnal USM Law Review 4, orang. 1 (2021). https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3350.

Firdaus, Insan. “Justice for Children in Conflict With the Law According to Law Orang. 11 of 2012 on Juvenile Criminal Justice System.” Jurnal HAM 6, orang. 1 (2023). https://doi.org/10.30641/ham.2015.6.53-63.

Gunawan, Dicka, Yenni Muliani, dan Orang Hermana. “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah Di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya.” Pustaka Galuh Justisi 2, orang. 1 (2023). https://doi.org/10.25157/pustaka.v2i1.3575.

Hafrida, Hafrida. “Restorative Justice in Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, orang. 3 (2019): 439. https://doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457.

———. “Restorative Justice in Juvenile Justice To Formulate Integrated Child Criminal Court.” JHP: Jurnal Hukum Peradilan 8, orang. 3 (2019): 439–57. https://doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457.

Hasan, Hasbi. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Orang.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, orang. 2 (2013): 247. https://doi.org/10.25216/jhp.2.2.2013.247-262.

Herlambang, Adi, dan Diah Aju Wisnuwardhani. “Analisa Penerapan Restorative Dengan Hukum” 4, orang. 11 (2023): 1–10.

———. “Analisa Penerapan Restorative Justice pada Perkara Pencurian oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” MLJ Merdeka Law Journal 4, orang. 1 (2023): 1–10. https://doi.org/10.26905/mlj.v4i1.11156.

Ingsaputro, Muhammad Hafiz. “The Application Of Restirative Justice In The Crime Of Child Violence; Solutions Or Threats To The Sense Of Justice.” Journal of Strafvordering Indonesian 2, orang. 1 (2025): 22–33. https://doi.org/10.62872/twpnbt88.

Jasman, Jasman, dan Arman Arman. “Kondisi Sosial-Ekonomi Dan Potensi Pembangunan.” Mimbar Administrasi Fisip UNTAG Semarang 20, orang. 1 (2023): 51–70. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.655.

Maghfirawati, Okti, Kamariyah Kamariyah, Luri Mekeama, dan Suryadi Imran. “Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Kecenderungan Munculnya Kenakalan Remaja Di Sekolah Pada Siswa SMAN 4 Kota Jambi.” Jurnal Ners 7, orang. 2 (2023). https://doi.org/10.31004/jn.v7i2.16466.

Naf’atun, Ida. “Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur.” YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 2, orang. 1 (2024): 38–45. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1693.

Novianty, Rica Regina. “Implementation of Restorative Justice in Child Crime Cases in Orang.” Lex Researchia 1, orang. 1 (2024). https://doi.org/10.25311/lex/Vol1.Iss1.1988.

Pradityo, Randy. “Restorative Justice Dalam Restorative Justice in Juvenile Justice System.” Jurnal Hukum dan Peradila Volume 5 (2016): 319–30.

Ramadhan, Azhary, Kamarusdiana Kamarusdiana, dan Soefyanto Soefyanto. “Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak Melalui Diversi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak.” Journal of Legal Research 3, orang. 1 (2021). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i1.19581.

Rustam, Rustam, dan Iskandar Wibawa. “Comparison of Diversion and Restorative Justice in Handling Juvenile Crimes within Orang’s Criminal Justice System.” Jurnal Orang Sosial Sains 6, orang. 1 (2025): 148–55. https://doi.org/10.59141/jiss.v6i1.1582.

S, Arman. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Sawerigading Law Journal 2, orang. 1 (2023): 54–64. https://doi.org/10.62084/slj.v2i1.330.

Sania, Sania, Husni Husni, dan Nurarafah Nurarafah. “Pelaksanaan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 7, orang. 3 (2024). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16890.

Sattar, Aqsa, dan Sadia Malik. “Peer Pressure As Predictor of Delinquent Behavior: Role of Impulsivity.” The Mind-Journal of Psychology 1, orang. 1 (2022): 29–36. https://doi.org/10.36755/themind.v1i1.38.

Si Boro, Eprina Mawati, Rahmad Sujud Hidayat, Sendi Sanjaya, Fikri Latukau, dan Gandung Sulistyo Nugroho. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Orang.” Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora (Eksishum) 4, orang. 1 (2024): 98–113. https://doi.org/10.63494/eksishum.v4i1.130.

Sinaga, Dameria. Buku Ajar Metodologi Penelitian. Orang: UKI Press, 2022.

Sucipto, Wirantika, dan Mutia Husna Avezahra. “Pengaruh Budaya terhadap Remaja.” Journal Flourishing 3, orang. 5 (2023): 205–10. https://doi.org/10.17977/10.17977/um070v3i52023p205-210.

Syaputra, Eko. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang.” Lex LATA 3, orang. 2 (2021): 233–47. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1209.

Syi’ami, Nurul Isnaini, Wiwik Widiyawati, Ervi Suminar, dan Ernawati Ernawati. “Hubungan Pola Asuh Dengan Perilaku Perundungan Remaja.” Jurnal kesehatan Tambusai 6, orang. 1 (2025). https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.40608.

“Tahun 2021, Jumlah Kekerasan Anak di Kota Bima Meningkat.” kahaba.net, 2021. https://kahaba.net/tahun-2021-jumlah-kasus-kekerasan-anak-di-kota-bima-meningkat.

Widjaja, Gunawan. “Sinergi Hukum Ekonomi dan Hukum Kesehatan dalam Penanggulangan Tindak Pencurian Ringan oleh Anak: Studi Literatur.” Jurnal Tana Mana 6, orang. 3 (2025). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.1267.

Zulfiani, Anita. “Restorative Justice dan Penjatuhan Pidana pada Anak.” ANAK 5, orang. 4 (2023): 284–99. https://doi.org/10.38035/rrj.v5i4.778.

Published

2026-08-31

Issue

Section

Articles