Problematika dalam Transparansi Proses Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai Faktor Terjadinya Persekongkolan Tender 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13612Kata Kunci:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Persekongkolan Tender, TransparansiAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika transparansi pada tahap penawaran dan evaluasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta keterkaitannya dengan terjadinya persekongkolan tender. Urgensi penelitian didasarkan pada masih ditemukannya praktik persekongkolan meskipun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) telah diterapkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Permasalahan utama terletak pada kesenjangan antara transparansi administratif yang menitikberatkan pada keterbukaan dokumen dan hasil tender dengan transparansi substantif yang berkaitan dengan keterbukaan proses evaluasi dan pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPSE telah mampu mewujudkan keterbukaan administratif, tetapi belum menjamin transparansi substantif pada tahap evaluasi penawaran. Keterbatasan tersebut membuka ruang terjadinya persekongkolan horizontal, vertikal, maupun kombinasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas transparansi pengadaan bergantung pada keterbukaan dasar pertimbangan dan mekanisme akuntabilitas dalam evaluasi tender. Kebaruan penelitian terletak pada perumusan kesenjangan antara transparansi administratif dan transparansi substantif sebagai faktor utama yang menjelaskan keberlanjutan praktik persekongkolan tender dalam sistem pengadaan elektronik.
Referensi
Anggara, Ami, and Hirsanuddin. “Analisis Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-I/2022).” Commerce Law 4, no. 2 (2024). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5244.
Aprilla, Wanda, Mardalena Wulandari, and Arie Elcaputera. “Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Melalui Teknologi Digital Dan Partisipasi Publik Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi K.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024): 321–34. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1553.
Azhar, M Kholidul, Nivarica Aurel, and Nur Syahputri. “Tinjauan Hukum Terhadap Persekongkolan Tender Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Hukum Perdata Dan Pidana, no. 4 (2024). https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.195.
Darmawan, Sastyo Aji. “Mendeteksi Persekongkolan Dari Pola Penawaran Harga.” Jurnal Pengadaan Barang/Jasa 1, no. 1 (2022): 1–9. https://doi.org/10.55961/jpbj.v1i1.6.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Jurnal Humanika 21, no. 1 (2021): 33–54. https://doi.org/10.21831/HUM.V21I1.38075.
Ikromi, Eka Putri Fauzia, Zahry Vandawati Chumida, and Sinar Aju Wulandari. “Persekongkolan Tender Non Sub Kontrak Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 2 (2023): 1361–78. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1976.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Putusan Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 (2020).
Lubis, Mustamal Alamsyah, Elvira Handayani, and Kiki Rizky Amalia. “Evaluasi Penawaran Pada Proses Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gudang Kapasitas 1000 Ton Di Pematang Kandis Bangko.” Jurnal Talenta Sipil 5, no. 80 (2022): 1–8. https://doi.org/10.33087/talentasipil.v5i1.91.
Nugraha, Irwan Abdu, and Ahmad Baihaqi Midhol. “Penerapan Prinsip Good governance Dan Celah Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik ( E-procurement ) Di Indonesia.” Administrasi Pemerintah Daerah 06, no. 01 (2025): 1–12. https://doi.org/10.47134/villages.v6i1.235.
Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, KPPU § (2009). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/tender.pdf&ved=2ahUKEwiq9f7HwNCRAxV_-TgGHeE9H1sQFnoECFEQAw&usg=AOvVaw3FYjBIsP3I-59-4iYGzSoY.
Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis ( Field Research ).” Jurnal Law and Government 2, no. 1 (2024): 46–58. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606.
Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA” 6, no. 1 (2020): 44. https://doi.org/https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555.
Sarjana, Naja. “Definisi Data Sekunder Dan Cara Memperolehnya.” detikEdu, 2023. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6843072/definisi-data-sekunder-dan-cara-memperolehnya.
Setiawan, Dimas Bayu, Tobirin, Ali Rokhman, and Denok Kurniasih. “Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Melalui Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik Di Sektor Publik.” Journal of S Ocial and Economics Research 6, no. 1 (2024): 1613–23. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.398.
Sinaga, Naga Raya, Anton Soekiman, and Andini Radisya Pratiwi. “Pengaruh Faktor-Faktor Penetu Pemenang Lelang Jasa Konstruksi Terhadap Pilihan Strategis Penawaran Di Jawa Barat.” Sosial Dan Sains 5, no. 4 (2025): 1058–72. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v5i4.32138.
Siregar, Mangantar Anugrah, Syafruddin Kalo, Mahmul Siregar, and Mohammad Ekaputra. “Tindak Pidana Gratifikasi Dan Persekongkolan Tender Pada Pengadaan Bantuan Input Produksi Budidaya Kerapu Untuk Kabupaten Langkat.” Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. June (2022). https://doi.org/10.56128/jkih.v2i2.24.
Sukarno. “Mengenal Persekongkolan Tender Dari Perspektif Persaingan Usaha.” Kemenkeu Learning Center, 2024.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999.
Wicaksono, Anggara Azmi, Anita Trisiana, and Anik Ratnaningsih. “Analisis Kinerja Pelaksanaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4 Di Kabupaten Ngawi.” Journal of Applied Civil Engineering and Infrastructure Technology 3, no. 1 (2022): 17–25. https://doi.org/10.52158/jaceit.v3i1.279.
Widyastuti, Endah, and Fitriah Faisal. “Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintaha Di Pemerintah Kabupaten Muna Barat.” Lakidende Law Review 2, no. 3 (2023): 514–23. https://doi.org/10.47353/delarev.v2i3.63.
Yunaniah, Luk Luatun, Amrie Firmansyah, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan, and Nasional Veteran. “Optimalisasi Probity audit Untuk Mencegah Korupsi Dan Meningkatkan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Di Indonesia.” Akuntansiku 3, no. 4 (2024): 233–42. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v3i4.1174.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.