Reformulasi Hukum Pemilu Menghadapi Digitalisasi dan Pelanggaran Administratif 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13607Kata Kunci:
Administratif, Digitalisasi, Pelanggaran, PemiluAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran administratif yang muncul dalam konteks digitalisasi pemilu serta mengkaji kesiapan hukum pemilu Indonesia dalam mengatur dan menangani pelanggaran administratif berbasis digital. Digitalisasi penyelenggaraan pemilu melalui berbagai sistem elektronik telah meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun sekaligus melahirkan bentuk pelanggaran administratif baru yang belum diatur secara memadai dalam hukum pemilu. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi pemilu dengan kesiapan regulasi dan kelembagaan dalam menjamin kepastian hukum serta integritas pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pemilu menimbulkan pelanggaran administratif baru berupa kegagalan sistem, manipulasi data elektronik, akses tidak sah terhadap sistem pemilu, dan kelalaian pengelolaan sistem. Selain itu, hukum pemilu Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas tersebut karena masih terdapat kekosongan norma, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan belum terintegrasinya mekanisme pembuktian elektronik secara komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi hukum pemilu diperlukan melalui pengaturan eksplisit mengenai pelanggaran administratif digital, harmonisasi dengan hukum siber, penguatan kewenangan kelembagaan, serta pembentukan standar pembuktian elektronik. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep pelanggaran administratif pemilu berbasis digital melalui integrasi perspektif hukum pemilu dan hukum siber sebagai landasan reformulasi hukum pemilu di era digital.
Referensi
Akhsan, Raden Nadiah Maulidina. “Eksistensi Kinerja Badan Pengawas Pemilu Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 4, No. 2 (2024): 235–53. https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.763.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi No., 2022.
Audina, Sukmawan. Yulia, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Nolaj 4, No. 1 (2025): 114–28. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116.
Awaluddin, Agus, Subhan, and Erham. “Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 4, No. 1 (2026): 2857–67. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3520.
Elanda, Billy. “Hubungan Kelembagaan Bawaslu Dan KPU Dalam Penyelanggaran Pemilu (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).” Universitas Islam No., 2018.
Fatimah, Siti, Muhammad Adib Alfarisi, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Kalijaga No. “Teknologi Dan Inovasi Dalam Digitalisasi pemilu Di No.” Jurnal Tata Mana 6, No. 3 (2025): 116–29. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i3.1343.
Gunawan, Deni. “Pemilu Bersih: Antara Harapan Dan Kenyataan.” Jurnal Keadilan Pemilu 2 (2023): 39–49. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i2.425.
Huda, Uu Nurul. Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di No. Bandung: Fokusmedia, 2018.
Hudi, Moh, Restu Syamsariatullah, Nurul Hani, and Ririn Novia Hidayati. “Lembaga Penyelenggara Dan Pengawasan Pemilihan Umum Di No.” Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 15, No. 3 (2023): 551–69. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.288.
Kaharu, Husain N, Dian Suleman, Lucyane Djafaar, and Sastro M Wantu. “Pemilu Dan Partai Politik : Menuju Demokrasi Yang Berkualitas.” Trilogi: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta 4, No. 2 (2025): 146–61. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1526.
Khalifah, Nurul. “Analisis Kesiapan Sistem E-Voting Pada Penyelenggaraan Pemilu Di No.: Studi Perbandingan Dengan Sistem E-Voting Brazil.” Doctoral dissertation, IAIN Parepare, 2024.
Langingi, Sonny, and Rochmad Abu Bakar. “Pengawasan Terhadap Lembaga Negara Independen: Antara Independensi Dan Akuntabilitas.” Lentera: Multidisciplinary Studies 3, No. 4 (2025): 749–66. https://doi.org/10.57096/lentera.v3i4.180.
Leodita, Ashra, and Anggun Prastika. “Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran Dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu Di Boyolali, No.” Journal of Contemporary Law Studies 1, No. 4 (2024): 261–74. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.2805.
Mahameru, Danil Erlangga, Aisyah Nurhalizah, No. Wildan, Mochamad Haikal, and Mohamad Haikal Rahmadia. “Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di No.” Jurnal Esensi Hukum 5, No. 2 (2023): 115–31. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v5i2.240.
Mahpudin. “Gowaslu Sebagai Electoral Technology: Keterlibatan Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring Gowaslu as an Electoral Technology : Public Engagement in Online Based Participatory Monitoring.” Jurnal Adhyasta Pemilu 4, No. 2 (2021): 1–21. https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.53.
Mpesau, Alasman. “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran administratif Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan No.” Audito Comparative Law Journal 2, No. 2 (2021): 74–85. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i2.16207.
Novarizal, Safarin, Hotma P Sibuea, and Rahmat Saputra. “Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Kota Bekasi Dalam Penanganan Pelanggaran administratif Dihubungkan Dengan Penegakan Keadilan Pemilu.” Krtha Bhayangkara 18, No. 1 (2024): 107–30. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1630.
Pradipa, Arya, and Universitas Pendidikan Ganesha. “Analisis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE Dan Perkembangan E-Court.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikas 2, No. 3 (2025): 191–203. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i3.989.
Prayogo, Agung. “Bawaslu : Pengawasan Dan Tantangan Mewujudkan Pemilu Demokratis.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 11, No. 3 (2024): 246–60. https://doi.org/10.33366/jisip.v11i3.2555.
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid. Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Rizal, Muhammad Rizki Ravisssn. “Analisis Inkonsistensi Antara Kinerja Dengan Kepercayaan Publik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Aplikasi Akuntansi 7, No. 2 (2023): 236–53. https://doi.org/10.29303/jaa.v7i2.192.
Rustamana, Agus, Putri Frilly Natasya, and Pipit Wahyu Ramadani. “Perkembangan Pemilu Di No.” Dewaruci: Jurnal Sejarah Dan Pengajarannya 2, No. 2 (2024). https://doi.org/10.572349/dewaruci.v2i2.1580.
Sari, Putri Yunita, and Siti Tiara Maulia. “Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi Di No.” Journal of Practice Learning and Educational Development 4, No. 2 (2024): 137–42. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.288.
Sholahuddin, Abdul Hakam, Chairul Bariah, Herniwati, Femmy Silaswaty Faried, Ibnu Sam Widodo, Muhammad Ardhi Razaq Abqa, Fradhana Putra Disantara, et al. Hukum Pemilu Di No. Edited by Anik Iftitah. Serang: No. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&d. No.: Alfabeta, 2019.
Suprayitno, Dede, Jerry Indrawan, and Putrawan Yuliandri. “Kebijakan Keamanan Siber Dan Kedaulatan Data : Suatu Kunci Dalam Mewujudkan Digitalisasi Pemilu Di No.” Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik 10, No. April (2024): 1–21. https://doi.org/10.26618/kjap.v10i1.11782.
Undang-Undang Dasar Negara Republik No. Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 1 (2024).
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pub. L. No. 27 (2022).
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pub. L. No. 7 (2017).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.