Meninjau Kembali Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Karya Musik pada Platform Streaming Digital di Indonesia 0 0
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v4i2.13484Kata Kunci:
Hak Cipta, Karya Musik, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap karya musik pada platform streaming digital serta efektivitas sanksi terhadap pelanggaran hak cipta melalui penggunaan, pengunggahan ulang, dan pendistribusian karya tanpa izin pencipta. Kehadiran platform streaming digital telah memperluas distribusi dan konsumsi karya musik, tetapi pada saat yang sama menciptakan ruang baru bagi penggunaan karya tanpa izin yang berpotensi merugikan hak ekonomi pencipta. Perkembangan praktik digital menunjukkan adanya kesenjangan antara perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan kemampuan hukum dalam menangani pelanggaran pada platform streaming digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan perlindungan serta penegakan hak cipta dalam lingkungan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi, pengaturan lisensi dan royalti, serta pemberian sanksi perdata, pidana, dan administratif. Namun, perlindungan hukum belum mampu memberikan hasil yang optimal ketika pihak lain menggunakan atau mendistribusikan karya musik tanpa izin melalui platform streaming digital. Keterbatasan pengawasan dan penindakan menyebabkan aparat penegak hukum menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi pelanggaran, menghentikan penggunaan karya tanpa izin, dan memastikan pemenuhan hak ekonomi pencipta. Penelitian terdahulu lebih banyak membahas perlindungan hak cipta, bentuk pelanggaran digital, atau sanksi hukum secara terpisah sehingga belum mengkaji hubungan antara bentuk pelanggaran, perlindungan hukum, dan efektivitas sanksi dalam satu kerangka analisis. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta pada platform streaming digital memerlukan mekanisme penegakan hukum yang mampu mendeteksi pelanggaran, menghentikan penggunaan karya tanpa izin, dan memastikan pemenuhan hak ekonomi pencipta, selain memberikan sanksi terhadap pelaku. Penguatan pengawasan digital dan penyesuaian mekanisme penegakan hukum dengan karakteristik platform streaming diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang efektif bagi pencipta karya musik.
Referensi
Agustina, Salma, Elsa Bonde, Dea Lutfiananda Salsabila, Sylvana Murni Deborah Hutabarat, and Ridha Wahyuni. “Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Di Dalam Digital Service Platform Berbasis User Generated Conten Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” UNES Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.31933/d9fgww19.
Agustina, Salma, Elsa Bonde, Dea Lutfiananda Salsabila, Sylvana Murni Deborat Hutabarat, and Ridha Wahyuni. “Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Di Dalam Digital Service Platform Berbasis User Generated Conten Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 427–40. https://doi.org/10.31933/d9fgww19.
Akbar, Fajar Alamsyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Indonesia.” JOM Fakultas Hukum 3, no. 2 (2016): 1–9.
Andanni, Aqilah Putri, and Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta Yang Dihasilkan AI Dan Dikomersilkan Berdasarkan Undang-Undang.” Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 2280.
Arwana, Wandi, Adnan Adnan, and Gufran Gufran. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Di Era Digital Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 4. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1419.
Ashibly, and Syarifudin. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Musik Di Era Digital Dengan Prinsip Keadilan.” Law Journal (Lajour)) 4, no. 1 (2023): 39–44. https://doi.org/10.32767/lajour.v4i1.175.
Brito, Flávio Augusto, and Diana Aguiar Vieira. “Music Streaming: Consumption Patterns in Digital Ambients.” In Impact of Digital Transformation on the Development of New Business Models and Consumer Experience, 74–96. IGI Global Scientific Publishing, 2022. https://doi.org/10.4018/978-1-7998-9179-6.ch005.
Burhan, Nur Amany. “The Liability Of User-Generated Content-Based Digital Service Platforms For Copyright Infringement Following Constitutional.” Journal of Research in Social Science And Humanities 4, no. 2 (2025). https://doi.org/10.47679/jrssh.v4i2.273.
Doyoharjo, Anggo, and FX. Hastowo Broto Laksito. “Illegal Streaming Sites: Legal Analysis and Challenges in the Digital Era.” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 1 (2025). https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4769.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.
Inayah, Wafa Nihayati, Vta Dwi Sakundiana, and Lulu Syakirah Alatas. “Perlindungan Hukum Terhadap Lagu Yang Dilaporkan Melanggar Hak Cipta Di Situs Youtube.” Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business 8, no. 2 (2025): 679–88. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i2.1131.
Juardi, Adi, Martin Roestamy, and Nurwati Nurwati. “Analisis Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Musik Dan Lagu Yang Di Cover Version Pada Platform Digital.” Jurnal Ilmiah Living Law 15, no. 2 (2023). https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.9551.
Krisna, I Putu Yudha Wira. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yang Dilakukan Oleh Penyanyi (Cover) Di Media Sosial (Youtube) Yang Mendapat Bayaran Kepada Pencipta Lagu Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 1, no. 4 (2023): 213–26.
Panjaitan, Hulman, Andrew Betlehn, Tomson Situmeang, Md Zubair Kasem Khan, and Mahadi Hasan Miraz. “Music Copyright Protection In The Digital Era: Legal Framework And Strategies For Enforcement.” Jurnal Hukum UNISSULA 40, no. 2 (2025): 235–57. https://doi.org/10.26532/jh.v40i2.40525.
Rahmawati, Rizki, Farhan Asyhadi, and Yuniar Rahmatiar. “Legal Protection for Copyright Holders against Unauthorized Song Use: A Study of Case Number 92/Pdt.Sus-HKI/Copyright/2024/PN Niaga Jkt.Pst.” SIGN: Jurnal Hukum 7, no. 2 (2025). https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.432.
Soemarsono, Langit Rafi, and Rianda Dirkareshza. “Di Media Sosial The Urgence Of Copyright Law Enforcement On Content Makers In Using Song On Social Media.” Jurnal USM Law Re 4, no. 2 (2021): 615–30. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4005.
Surya, Dharma Gde Arya, and Mahadewi Kadek Julia. “Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital Di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 451–57. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4815.
Takasana, Veronika, Lesza L. Lombok, and Artur Novy Tuwaidan. “Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Content Creator Di Indonesia.” Invention: Journal of Intellectual Property Law 1, no. 1 (2024): 47–59. https://doi.org/10.70358/invention.v1i1.1240.
Waruwu, Marinu. “Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method).” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 1 (2022): 2896–2910. https://doi.org/10.36706/jbti.v9i2.18333.
Wijaya, Monica, and R. Rahaditya. “Interaksi Antara Penggunaan Lagu Dalam Konten Digital Dan Perlindungan Hak Cipta: Tinjauan Terhadap Undang-Undang Hak Cipta Di Indonesia.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1 (2024): 118–23. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1234.
Wulandari, Almira Sheila, and Febri Jaya. “Penggunaan Karya Cipta Lagu Dalam Konten Video Kreatif Tiktok: Bagaimana Perlindungan Dan Upaya Hukumnya?” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 762–72.
Wulandari, Fenny. “Problematika Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Journal Juridisch

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.