Penegakan Tanggung Jawab Hukum Polres RembangDalam Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura

Enforcement of Legal Responsibility by Rembang Police Department In Traffic Engineering on the Pantura Route

Authors

  • Sugito Sugito Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Mangaraja Manurung Fakultas Hukum, Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v3i2.12866

Keywords:

Akuntabilitas Publik, Hukum Lalu Lintas, Rekayasa Lalu Lintas

Abstract

This study aims to analyze the legal responsibility of the Rembang Police in implementing traffic engineering on the Pantura Highway and to identify the challenges encountered in its enforcement. The research is motivated by the increasing traffic complexity along the Pantura route, which significantly impacts logistics distribution, road safety, and public trust in law enforcement institutions. The urgency of this study lies in assessing the extent to which the police fulfill their mandate under Article 13 paragraph (1) of Law No. 22 of 2009, not merely as an administrative duty but as a reflection of public legal accountability. Using a normative juridical method combined with a qualitative approach, this study draws on secondary data from legislation, academic literature, and official police reports. The findings reveal that while the Rembang Police have implemented several traffic engineering strategies, these efforts remain constrained by limited human resources, weak inter-agency coordination, and inadequate infrastructure. The novelty of this research lies in its exploration of the institutional accountability dimension of the police in traffic engineering, a perspective often overlooked in studies that predominantly address technical and operational aspects. The study concludes that strengthening institutional capacity within the police is crucial, encompassing short-term measures such as human resource and infrastructure improvements, as well as long-term strategies including integrated data systems, institutional reform, and enhanced public participation to ensure effective, equitable, and sustainable traffic management along the Pantura Highway.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum Kepolisian Resor Rembang dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas di Jalan Pantura serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. Kompleksitas lalu lintas di jalur Pantura yang secara langsung memengaruhi kelancaran distribusi logistik, keselamatan pengguna jalan, dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya menilai sejauh mana kepolisian memenuhi mandatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bukan semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan kualitatif, dengan memanfaatkan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta laporan resmi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Rembang telah menerapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas, namun implementasinya masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta kurang memadai­nya infrastruktur pendukung. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan terhadap dimensi akuntabilitas kelembagaan kepolisian dalam rekayasa lalu lintas, yang jarang dibahas dalam penelitian sebelumnya yang lebih berfokus pada aspek teknis dan operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan kepolisian menjadi hal yang mendesak, baik melalui langkah jangka pendek berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, maupun langkah jangka panjang berupa integrasi data, reformasi kelembagaan, serta pelibatan masyarakat untuk mewujudkan sistem rekayasa lalu lintas di Pantura yang efektif, adil, dan berkelanjutan.

References

Aji, Dian Utoro. “Jalur Pantura Pati-Rembang Kerap Macet Parah, Begini Curhat Sopir Truk.” Detik.Com, Jakarta, November 2023. https://www.detik.com/jateng/berita/d-7042321/jalur-pantura-pati-rembang-kerap-macet-parah-begini-curhat-sopir-truk.

Amin, Rahman, and Winda Apricilya Van Hemert. “Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Menurut Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 02 (2022): 131–43. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.4879.

Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Desril, Raja, Elviandri Elviandri, Aksar Aksar, Raihana Raihana, Desi Sommaliagustina, and Tri Wahyuni Lestari. “Penyuluhan Hukum Keselamatan Lalu Lintas: Strategi Mewujudkan Budaya Patuh Hukum Lalu Lintas.” Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI 2, no. 2 (2018): 93–103. https://doi.org/10.37859/jpumri.v2i2.764.

Elfrida Ratnawati. “Tanggung Jawab Pengemudi Becak Sebagai Angkutan Lingkungan Terhadap Penumpang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Ius Constituendum | 5, no. April 2020 (2020): 15–30. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2091.

Firmansyah, Syarif, and Sitti Uswatun Hasanah. “Pengembangan Budaya Kesadaran Hukum Berlalu.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2021): 123–36. https://doi.org/https://doi.org/10.31571/pkn.v5i1.2800.

Gladis, Yassin, Dian Ekawati Ismail, and Lusiana Margareth Tijow. “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak.” Jurnal Gorontalo Law Review Vol. 3, no. 2 (2020): Hal. 124. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.

H, St. Maryam, Lambang Basri Said, and Hajrah. “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kemacetan Persimpangan Jalan Di Kota Makassar.” Jurnal Flyover 1, no. 1 (2021): 41–49. https://doi.org/10.52103/jfo.v1i1.660.

Halim, Rafli, M Iksan Mahendra, Fernanda Alfandi, and Verona Yuliana Eropa. “Upaya Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas Di Sepanjang Jalan Adinegoro Kota Padang.” Jurnal Transportasi 23, no. 1 (2023): 45–52. https://doi.org/https://doi.org/10.26593/jtrans.v23i1.6686.45-52.

Harahap, Erwin, Zhara Aditya, Farid Badruzzaman, Yusuf Fajar, Agnia Bastia, Syahrul Zein, and Abdul Kudus. “Solusi Kemacetan Lalu Lintas Kota Bandung Melalui Pemerataan Arus Kendaraan.” Sains, Aplikasi, Komputasi Dan Teknologi Informasi 4, no. 1 (2022): 27–36. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30872/jsakti.v4i1.6759.

Helmi, Ramadhan, Danialsyah Danialsyah, and Mukidi Mukidi. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai).” Jurnal Ilmiah Metadata 1, no. 1 (2024): 169–83. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.464.

Herwin Haryadi Basoeki; Diah Sulistyani Ratna Sediati; Muhammad Junaidi; Zaenal Arifin. “Efektifitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement Electronic (ETLE) Herwin.” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023): 192–204. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.8123.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Listiyanto, Ikhwan, Soegianto Soegianto, and Amri Panahatan Sihotang. “Kewenangan POLRI Dalam Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol.” USM Law Review 4, no. 1 (2021): 300–312. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3333.

Maliha, A. T. N., Y. Prasetyo, and H. S. Firdaus. “Pemetaan Kemacetan Lalu Lintas Di Universitas Diponegoro (Studi Kasus: Kecamatan Tembalang Dan Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.” Jurnal Geodesi Undip 12, no. 3 (2023): 351–60.

Moleong, Lexy J. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Sari, Risna Rismiana. “Pengaruh Pemberlakuan Rekayasa Lalulintas Terhadap Derajat Kejenuhan Pada Simpang Jalan Pajajaran Dan Jalan Pasirkaliki.” Potensi : Jurnal Sipil Politeknik 19, no. 2 (2017): 75–82. https://doi.org/10.35313/potensi.v19i2.899.

Widyantara, Ambar Adi, Kukuh Sudarmato, Lesha Hardiyanti, and Soegianto Soegianto. “Efektivitas Pelaksanaan Pengawasan Lalu Lintas Secara Elektronik Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas.” Journal Juridisch 2, no. 1 (2024): 75–85. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.8144.

Zikri, Muhammad, Yudhi Priyo Amboro, and Triana Dewi Seroja. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berla Lulintas Di Pulau Karimun.” Jurnal Hukum Respublica 22, no. 1 (2022): 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/respublica.v22i1.

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles