Pertimbangan Putusan Hakim Pra Peradilan Mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Considerations of Pretrial Judges’ Decisions Regarding The Validity of Suspect Determinations

Authors

  • Khaerul Umam Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Alwan Hadiyanto Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Wijayono Hadi Sukrisno Fakultas Hukum, Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v3i2.12865

Keywords:

Putusan hakim

Abstract

This study examines the scope of judicial authority in adjudicating pretrial motions, the underlying judicial reasoning concerning the validity of suspect determinations, and the ensuing legal implications, with a specific focus on Decision No. 1/Pid.Pra/2024/PN Unr. The urgency of this inquiry emerges from the imperative to safeguard human rights and prevent the misuse of state power in law enforcement, particularly after Constitutional Court Decision No. 21/PUU-XII/2014 broadened the jurisdiction of pretrial mechanisms. Employing a normative juridical method combined with statutory and case approaches, the analysis adopts a qualitative lens to assess judicial interpretations and practices. The findings reveal that the pretrial judge upheld the legality of the suspect determination on the basis of adequate preliminary evidence and the circumstance of being caught in flagrante delicto. The study underscores that judicial reasoning in such cases remains predominantly formalistic, often neglecting substantive justice and thereby generating inconsistencies in legal standards. Within this context, pretrial proceedings are positioned as a vital judicial safeguard against investigative arbitrariness, yet they continue to face the complex task of reconciling legal certainty with equitable justice. By engaging Hans Kelsen’s theory of legal certainty and Gustav Radbruch’s concept of justice, this research offers a critical reflection on the philosophical underpinnings of pretrial review. It calls for the establishment of standardized judicial guidelines, clearer jurisprudential direction from the Supreme Court, and enhanced integrity among law enforcement agencies to ensure that pretrial institutions genuinely function as instruments of justice and human rights protection.

 

Penelitian ini mengkaji kewenangan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan, pertimbangan yuridis terhadap keabsahan penetapan tersangka, serta akibat hukum dari putusan tersebut, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Unr. Urgensi penelitian ini berangkat dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas ruang lingkup kewenangan praperadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis kualitatif terhadap pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sah dengan alasan adanya bukti permulaan yang cukup serta kondisi tertangkap tangan (in flagrante delicto). Meskipun demikian, pertimbangan hakim masih cenderung bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan dalam standar objektif penilaian. Dalam konteks ini, praperadilan memiliki posisi strategis sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidikan, namun tetap menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan yang substansial. Dengan merujuk pada teori kepastian hukum Hans Kelsen dan teori keadilan Gustav Radbruch, penelitian ini memberikan refleksi kritis atas fondasi filosofis praperadilan di Indonesia. Ditekankan perlunya pedoman peradilan yang terstandardisasi, penguatan arah yurisprudensi oleh Mahkamah Agung, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum agar lembaga praperadilan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

References

Anisa, Aprillia Ayu, and Bambang Santoso. “Pertimbangan Hakim Memutus Praperadilan Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi (Studi Putusan No. 1/Pid.Pra/2022/Pn Kln).” Verstek 12, no. 2 (2024): 109. https://doi.org/10.20961/jv.v12i2.83494.

Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin Khalid. “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Praperadilan Dengan Objek Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–75.

Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Bakri, Riani, and Murtir Jeddawi. “Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Pallangga Praja (JPP) 4, no. 2 (2022): 107–15. https://doi.org/10.61076/jpp.v4i2.3063.

Dinda, Claudia Permata, Usman Usman, and Tri Imam Munandar. “Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 82–103. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9568.

Emelia Siahaan, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah. “Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Budi Gunawan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2021): 1–13. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10960/10629.

Glorya Luntungan, Nancy, Muhamad Rusdi, and Muhammad Zaki Sierrad. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana : Refleksi Hak Asasi Manusia.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 2, no. 2 (2023): 63–76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23.

Herman, Handrawan, Sabrina Hidayat, Oheo Kaimuddin Haris, Jabalnur, and Sumber T. Jaya. “Penolakan Putusan Praperadilan Oleh Penuntut Umum.” Halu Oleo Legal Research 202, no. 2 (2022): 202–18. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/.

Juandra, Juandra, Mohd Din, and Darmawan Darmawan. “Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Yang Tidak Didakwakan Pasal 18 Uu Tipikor.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 442–60. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4235.

Loa, F C. “Kajian Hukum Lembaga Pra Peradilan Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham).” Lex Privatum 13, no. 04 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/57136.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Moch Adhitya Rifka Wibowo, and Sunarto Sunarto. “Analisa Yuridis Peran Pra Peradilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 306–20. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.125.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241.

Rizki Perdana Bakri, Rinaldy Amrullah, and Emilia Susanti. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Praperadilan Pada Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 1, no. 2 (2024): 185–92. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.185.

Sapardjaja, Komariah Emong. “Artikel Kehormatan: Kajian Dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-Peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 1 (2015): 14–26. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a2.

Sihotang, Amri Panahatan, Zaenal Arifin, Amri Panahatan Sihotang, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Nadya Dhea Fristianti. “Pertimbangan Hakim Terhadap Keabsahan Ijazah Pondok Pesantren Sebagai Syarat Peserta Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 332–44. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6579.

Sukardiawan, I Wayan. “Praperadilan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana: Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Yang Menjadi Sorotan Publik.” Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum 14, no. 1 (2025): 32–43. https://doi.org/DOI : 10.34304.

Sulistyawan, Aditya Yuli, Aldio Fahrezi, and Permana Atmaja. “Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Menghindari ‘Onvoldoende Gemotiveerd.’” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482–96. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.4232.

Uli, Genesia Ivana, Prija Djatmika, and Eny Harjati. “Analisis Pertimbangan Hakim Praperadilan Putusan 33/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL Tentang Penetapan Tersangka Tidak Sah Dalam Keadilan Kepastian Hukum.” RechtJiva 1, no. 1 (2024): 44–61. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v1n1.3.

Widyastuti, Ida Ayu Wayan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Nyoman Gede Sugiartha. “Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Praperadilan Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 351–55. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2519.351-355.

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles