Pelanggaran Implementasi AMDAL Dan Dampaknya Terhadap Pencemaran Air di Pulau Jawa
AMDAL Implementation Violations and Their Impact on Water Pollution in Java Island
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.12292Keywords:
AMDAL, Hukum Lingkungan, Penegakan Hukum, Pencemaran AirAbstract
This study examines the implementation of legal protection against water pollution caused by violations of the Environmental Impact Assessment (AMDAL) requirements within the environmental licensing process in Java. The urgency of this research arises from the increasing degradation of water quality resulting from business actors’ non-compliance with ecological management commitments, weak governmental oversight, and inadequate enforcement of environmental regulations. Using a socio-legal research method with a descriptive-analytical approach, data were collected through field observations, interviews with governmental officials and affected communities, and a review of statutory regulations and AMDAL documents. The findings reveal that AMDAL preparation and implementation are frequently treated as mere administrative formalities, undermining their preventive function in environmental protection. Violations of AMDAL obligations significantly contribute to water pollution in industrial regions across Java. The novelty of this research lies in its comprehensive mapping of factors contributing to AMDAL implementation violations, their legal implications, and the proposed framework for strengthening AMDAL as a substantive environmental protection instrument.
Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pencemaran air yang timbul akibat pelanggaran implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses perizinan lingkungan di Pulau Jawa. Urgensi penelitian muncul dari meningkatnya pencemaran air yang bersumber dari ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap komitmen pengelolaan lingkungan, lemahnya pengawasan pemerintah, serta ketidaktegasan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui observasi lapangan, wawancara dengan aparat pemerintah dan masyarakat terdampak, serta kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen AMDAL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan dan implementasi AMDAL seringkali diperlakukan sebagai formalitas administratif, sehingga tidak mampu berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran. Pelanggaran implementasi AMDAL terbukti menjadi faktor signifikan meningkatnya pencemaran air di beberapa daerah industri. Novelty penelitian ini terletak pada pemetaan komprehensif faktor penyebab pelanggaran implementasi AMDAL beserta analisis akibat hukumnya, serta rekomendasi penguatan instrumen AMDAL sebagai alat perlindungan lingkungan yang substantif.
References
Anugrah, Yeriko, Pratama Damanik, Afifa Rizky, Destiana Putri, Shandya Fadilla Novita, Putri Latifa, and others, ‘Penegakan Hukum Lingkungan Di Kawasan Ekonomi Khusus: Studi Kasus Proyek Hotel MNC’, 2025
Ardhi Cahyani, Ferina, ‘Amdal Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan’, 11.1 (2024) <https://doi.org/10.59635/jihk.v11i1>
Azmi, Hauna Tsabitul, ‘Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Industri: Tinjauan Terhadap Perlindungan Masyarakat Kelas Bawah’, 2024 <https://doi.org/10.23920/litra.v4i1>
Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono, ‘Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3.2 (2019), 145–60 <https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160>
Dahliani, Dahliani, and Hadi Tuasikal, ‘Corporate Responsibility for Environmental Damage from The Perspective of Unlawful Acts and Environmental Justice Jurnal Ius Constituendum’, Jurnal Ius Constituendum, 10.2 (2025), 265–81 <https://doi.org/10.26623/jic.v10i2.12020>
Damanik, Gumas, and Siti Hardi, ‘Peran Dan Implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Dalam Menilai Kelayakan Bisnis Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Studi Kasus Pada Proyek Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh (SIA)’, 2025
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin, ‘Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia’, Jurnal Ius Constituendum, 4.2 (2019), 147–59 <https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654>
Iskandar, Agus, Aktualisasi Hukum Lingkungan Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara, February 2024, XXII
Juniatmoko, Ronnawan, Yunus Arifien, A Netty Siahaya, Aliyah Fahmi, Oktavia Kurnianingsih, Christina Bagenda, and others, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), 2023
Nasution, Ricki, and Irwan Triadi, ‘Implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, 2025
Nursya, Nursya, ‘Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan’, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16.6 (2023), 2492 <https://doi.org/10.35931/aq.v16i6.1742>
Pelangi, Asy-Syifaa, and Abdurrozaq Hasibuan, ‘Efektivitas Pelaksanaan Amdal Dalam Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Perindustrian Di Indonesia’, 2023
Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, and Bahmid, Metodologi Penelitian Hukum, 1st edn (Medan: Pustaka Media Publishing, 2024)
Purnama, Iqbal Dwi, ‘Semakin Tercemar, Kualitas Air 6 Provinsi Di Jawa Memburuk’, SindoNews.Com, 2025
Riski, Petrus, ‘Sungai Brantas Sakit, Pemerintah Jawa Timur Diminta Laksanakan Putusan Mahkamah Agung’, 2024
Rosmaida, Erviyanti, and Irwan Triadi, ‘Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Di Indonesia Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Hidup’, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1.2 (2024) <https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.128>
Siswanto, Hadi, ‘Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)’, 2020
Sudarmanto, Kukuh, Hukum Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (K-Media, 2025)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

