Restorative Justice dalam Hukum Ketenagakerjaan: Jalan Baru Perlindungan bagi Pekerja Harian
Restorative Justice in Labor Law: A New Path of Protection for Daily Workers
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v3i2.12122Keywords:
Keadilan Restoratif, Perlindungan Hukum, Perjanjian Kerja Harian, Uang KompensasiAbstract
This study examines the legal protection afforded to workers under Daily Work Agreements (Perjanjian Kerja Harian or PKH) in relation to compensation entitlement. The research is grounded in the growing vulnerability of PKH workers, who frequently lose their normative rights due to regulatory ambiguities exploited by employers. The urgency of this issue lies in the necessity to reinterpret labor law norms to achieve justice and fairness for daily workers. Employing a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches supported by literature analysis, this study explores the alignment between legal doctrine and labor practices. The findings reveal that PKH workers continuously employed are de facto entitled to compensation equivalent to that of fixed-term contract workers (PKWT), yet many employers intentionally disregard this obligation. The novelty of this research lies in introducing restorative justice into labor law discourse, positioning compensation not merely as an administrative requirement but as a mechanism to restore workers’ rights and rebalance unequal industrial relations. The study concludes that progressive reinterpretation of labor regulations is essential, supported by the assertiveness of industrial relations judges in enforcing substantive justice. Strengthening labor inspection mechanisms, ensuring transparent PKH documentation, and enhancing workers’ legal literacy are crucial to achieving equitable and sustainable labor protection.
Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian (PKH) terkait hak atas kompensasi. Latar belakang penelitian ini berangkat dari meningkatnya kerentanan pekerja PKH yang kerap kehilangan hak normatifnya akibat celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja. Urgensi penelitian terletak pada perlunya penafsiran ulang terhadap norma hukum ketenagakerjaan untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan bagi pekerja harian. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tinjauan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKH yang dipekerjakan secara terus-menerus pada hakikatnya (de facto) berhak atas kompensasi yang setara dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun banyak pemberi kerja yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut. Kebaruan penelitian ini terletak pada penerapan konsep restorative justice dalam hukum ketenagakerjaan, yang menempatkan kompensasi bukan semata sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen pemulihan hak dan penyeimbang relasi industrial yang timpang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reinterpretasi progresif terhadap regulasi ketenagakerjaan perlu dilakukan, disertai keberanian hakim hubungan industrial dalam menegakkan keadilan substantif. Penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, transparansi dokumentasi PKH, serta peningkatan literasi hukum pekerja menjadi langkah penting untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Alvian Octo Risty, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, Kadi Sukarna. “Harmonisasi Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 414–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.
Amany, Nailul. “Perubahan Pengaturan Perjanjian Kerja Harian Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023): 267–88. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v7.i2.p267-288.
Anggraini, Nicel Riza, and Otong Rosadi. “Perlindungan Hukum Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Ekasakti Legal Science Journal 1, no. 2 (2024): 102–9. https://doi.org/10.60034/0k4ny383.
Dewi, Faradila; Elvira. “Perlindungan Tenaga Kerja Harian Lepas Terhadap Eksploitasi Menurut Uu Cipta Kerja No 6 Tahun 2023.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 5 (2024): 1–15. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i5.569.
Hadistianto, Mohammad Fandrian. “Problematika Regulasi Mengenai Daluwarsa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 1–18. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p1-18.
Hernawan, Ari. “Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Patrika 44, no. 1 (2022): 62–81.
Nababan, Agung, Muhammad Junaidi, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 314–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4808.
Nugroho, Alih Aji. “Ironi Di Balik Kemewahan Industri Perkebunan Kelapa Sawit | Nugroho | Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik.” Jurnal Pembangunan Dan Kebijakan Publik 8, no. 1 (2021): 24–30.
Nursalam, Nursalam, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, Dedi Indra Wibisono, and Wijayono Hadi Sukrisno. “Implementasi Pemberian Uang Pisah Kepada Pekerja Mangkir Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Journal Juridisch 2, no. 2 (2024): 95–106. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.
Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil The Implications of Employment Contract Forms on Legal Protection for Workers in Micro and Small Enterprises.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.
S, Louvita Achmad, Dhoni Marten, and Mardi Chandra. “Kebijakan Uang Kompensasi Pada Pekerja Dengan Hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 8, no. 5 (2021): 1617–26. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23300.
Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Yulianita, Donna, Muhamad Abas, Yuniar Rahmatiar, and Adyan Lubis. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Harian Lepas Dengan Perjanjian Kerja Secara Lisan Berdasarkan ‘PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.’” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 6 (2024): 2134–45. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2528.Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

