Kebijakan Daerah Dalam Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Local Policy Roles in Protecting Social Security for Vulnerable Workers

Authors

  • Yudha Andriyanto Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Willar Haruman Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kota Semarang
  • Endah Pujiastuti Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.12051

Keywords:

Ketenagakerjaan, Kota Semarang, Jaminan Sosial, Pekerja Rentan

Abstract

This study analyzes the exercise of authority by the Semarang City Government in providing employment social security protection for vulnerable workers including farmers, fishermen, parking attendants, and other informal sector workers, and develops responsive legal solutions to address the constraints that hinder effective implementation. Departing from earlier studies that focus primarily on national level regulation or abstract justice theories, this research presents novelty by combining an empirical evaluation of local policy performance with the analytical frameworks of Development Law Theory, Social Justice Theory, Policy Implementation Theory, Responsive Law, and Good Governance principles. Employing a socio legal method with a statute approach, the study draws on interviews, field observations, and document analysis involving vulnerable workers, the Manpower Office, and BPJS Ketenagakerjaan. The findings show that employment social security coverage reaches only fifteen percent of vulnerable workers due to the absence of specific local regulation, procedural rigidity within administrative systems, weak coordination among institutions, and limited public awareness and outreach. The study recommends the formulation of a dedicated Local Regulation, the simplification of registration procedures, the provision of subsidized contributions for vulnerable worker groups, and the establishment of a tripartite governance forum to enhance institutional capacity and ensure more effective welfare protection within Semarang City.

 

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang meliputi petani, nelayan, juru parkir, dan pekerja sektor informal lainnya, serta merumuskan solusi hukum yang responsif untuk mengatasi berbagai kendala yang menghambat efektivitas implementasi. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang terutama berfokus pada regulasi tingkat nasional atau teori keadilan yang bersifat abstrak, penelitian ini menawarkan kebaruan melalui penggabungan evaluasi empiris terhadap kinerja kebijakan daerah dengan kerangka analitis Teori Hukum Pembangunan, Teori Keadilan Sosial, Teori Implementasi Kebijakan, Hukum Responsif, dan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Dengan menggunakan metode socio legal melalui pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menghimpun data melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen yang melibatkan pekerja rentan, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru mencapai lima belas persen dari total pekerja rentan akibat ketiadaan regulasi daerah yang khusus mengatur perlindungan pekerja rentan, rigiditas prosedur administratif, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan sosialisasi dan literasi publik. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah khusus, penyederhanaan prosedur pendaftaran, pemberian subsidi iuran bagi kelompok pekerja rentan, serta pembentukan forum tata kelola tripartit untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan memastikan perlindungan kesejahteraan yang lebih efektif bagi pekerja rentan di Kota Semarang.

References

Agus, Dede. “Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 87. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276.

Badan Pusat Statistik. “Keadaan Ketenagakerjaan Kota Semarang Tahun 2024.” Berita Resmi Statistik. Semarang, 2025.

Faisal, Ahmad. “Program UCOK Sukses, Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek.” Idntimes.Com, 2024.

Hennigusnia, and Ardhian Kurniawati. “Tinjauan Konstitusional Terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 2 (2021): 103–20.

Rawls,John. A Theory of Justice. Revised Ed. Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge, 1971.

Mattew B. Miles; A. Michael Huberman; Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Arizona State University. 3rd ed. SAGE Publications, Inc, 2014.

Pradana, Bagus Anggita, Lauddin Marsuni, and Sri Lestari Poernomo. “Analisis Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Peningkatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja.” Jurnal Dialogica I, no. I (2025): 1–19.

Pratiwi, Alya Sani, Endah Pujiastuti, and Zaenal Arifin. “Implikasi Bentuk Perjanjian Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Pada Usaha Mikro Dan Kecil The Implications of Employment Contract Forms on Legal Protection for Workers in Micro and Small Enterprises.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1897–1910. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.11030.

Rachmawati, Erna Dwi. “Reposisi Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh Pada Perusahaan Suatu Tinjauan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/PDT.SUS.PHI/2017.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 46–65. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i1.1533.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Risty, Alvian Octo, Zaenal Arifin, Bambang Sadono, and Kadi Sukarna. “Harmonisasi Pengaturan Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Pertambangan Dan Penggalian.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 414–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Salsabila, Anissa Rizky, Imam Budi Santoso, and Rohendra Fathammubina. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Terhadap Pekerja Yang Terkena Phk Di Masa Pandemi Covid-19 Di Karawan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 12 (2022): 453–66. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.6969444.

Selznick, Philippe Nonet and Philip. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978.

Sholikin, Ahmad. “Social Security Bagi Tenaga Kerja Informal Pada Sektor Industri Ekstraktif Di Bojonegoro.” Madani : Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 2 (2024): 225–48.

Sinaga, Rudiansyah Putra. “The Urgency of Legal Policy to Fulfill The Constitutional Rights to Employment Social Security for Vulnerable Workers in The National Social Security System.” Jurnal Hukumtora: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7, no. 3 (2021): 489.

Suprapti, Endang, Arihta Esther Tarigan, Eni Jaya, and Jum Anggriani. “Perlindungan Terhadap Pekerja Informal Dalam Bingkai UU Cipta Kerja.” Selisik 10, no. 2 (2024): 181–91.

UNDP, United Nations Development Programme. “Governance for Sustainable Development.” New York, 1997.

Downloads

Published

2025-12-02

Issue

Section

Articles