Wanprestasi Developer dalam Jual Beli Kavling: Hilangnya Kepastian Hukum bagi Konsumen

Developer’s Default in Land Lot Sales: The Loss of Legal Certainty for Consumers

Authors

  • Ade Irawan Magister Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Muchammad Choirihi Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Kukuh Sudarmanto Magister Hukum, Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Magister Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v3i2.11504

Keywords:

Developer, Hukum, Kavling Tanah, Konsumen, Perlindungan Hukum, Wanprestasi

Abstract

This study aims to analyze the forms of legal liability that developers must fulfill toward buyers of land lots situated on legally problematic land and examine the legal protection measures available to buyers in addressing such issues. The research is motivated by developers' growing practice of land lot sales that often lack guarantees of legal certainty, particularly when the land object is subject to administrative or legal disputes. This study uses a normative and sociological approach to explore the relationship between developers’ legal obligations and consumer protection in property transactions. The findings indicate that developers are legally required to fulfill contractual performance and provide restitution or compensation in breach cases, as stipulated in the Civil Code and the Consumer Protection Law. On the other hand, buyers are entitled to seek remedies through litigation and non-litigation channels, including the Consumer Dispute Settlement Board (BPSK). Developers’ liability is repressive and preventive, emphasizing the need to ensure the legality and dispute-free status of the land object before marketing. The implications of this study highlight the importance of strengthening regulatory frameworks, enhancing government oversight, and promoting consumer legal literacy to achieve legal certainty and fairness in property transactions.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dipenuhi oleh developer terhadap pembeli kavling tanah pada objek yang bermasalah secara hukum, serta menelaah upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli dalam menghadapi permasalahan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya praktik jual beli kavling tanah oleh developer tanpa jaminan kepastian hukum, terutama ketika objek tanah masih berstatus sengketa administratif maupun yuridis. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis untuk mengidentifikasi hubungan antara kewajiban hukum developer dan perlindungan hak-hak konsumen. Temuan menunjukkan bahwa developer berkewajiban memenuhi prestasi sesuai perjanjian pengikatan jual beli serta memberikan restitusi dan kompensasi apabila terjadi wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pembeli berhak menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pertanggungjawaban hukum developer bersifat tidak hanya represif tetapi juga preventif, dengan memastikan legalitas dan bebas sengketa atas objek tanah sebelum dipasarkan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan pemerintah, dan pemberdayaan konsumen melalui literasi hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta keadilan dalam transaksi properti.

References

Agnes Shofianti Wihaningsih, Faiz Mufidi, Rimba Supriatna. “Pertanggungjawaban Hukum Developer Properti Akibat Keterlambatan Dalam Memenuhi Prestasi Ditinjau Dari Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah Dihubungkan Dengan Pasal 1243 KUH Perdata” 7, no. 1 (2021): 431–35. https://doi.org/10.29313/.v7i1.25093.

Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85.

Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Ardiansyah, Risnita, and M. Syahran Jailani. “Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif Dan Kuantitatif.” Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 2 (2023): 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57.

Az, Lukman Santoso. Buku Aspek Hukum Perjanjian. Penerbit Media Pustaka, 2019.

Fithri, Beby Suryani, Riswan Munthe, and Anggreni Atmei Lubis. “Asas Ultimum Remedium/The Last Resort Principle Terhadap Pelaku Usaha Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Doktrina: Journal of Law 4, no. 1 (2021): 69–84. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4918.

Hasiholan Sinaga, Gustavo, Ridho Nurjaman, Adam Ramadhan Satriana, Congli Parincan Sitinjak, and Farahdinny Siswajanthy. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Lisan.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu 8, no. 6 (2024): 2118–7452.

Iman Jamaludin, dkk. Metodologi Penelitian Hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Indoneesia, Pemerintah Republik. Rumah Susun, Pub. L. No. 20 (2011).

Kristiyanti, C. T. S. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Lestari, Riska Fita. “Kohesi Dan Koherensi Paragraf Dalam Karangan Narasi Mahasiswa Teknik Angkatan 2017 Universitas PGRI Banyuwangi.” KREDO : Jurnal Ilmiah Bahasa Dan Sastra 3, no. 1 (2019): 73–82. https://doi.org/10.24176/kredo.v3i1.3924.

Muhammad Siddiq Armia. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.

Nabila Zula, Jihaan. “Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 338–48. https://doi.org/10.31933/my9e8v54.

Pengadilan Negeri Ungaran. “Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Unr.” Kabupaten Semaranng: PN Ungaran, 2023.

Prasetyo, Muhammad Agus, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, and Zaenal Arifin. “Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court).” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2022): 905. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237.

R. Hafid. “Terdampak Konflik Sengketa Tanah, 56 Warga Perumahan Bumi Arum Kendari Mogok Bayar Cicilan.” Bentaratimur, 2024.

Rahmad, Noor, and Deni Setiyawan. “Pertanggungjawaban Dalam Penipuan Bisnis Property Melalui Pemasaran Pre Project Selling Kepada Konsumen.” Justisi 8, no. 3 (2022): 198–208.

Ramadhani, Rahmat. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 3, no. 3 (2022): 45–50. https://doi.org/10.55357/is.v3i1.212.

Razy, Lorinza Hartomo. “Analisis Pertanggungjawaban Developer Terhadap Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.” Jurnal Tana Mana 2, no. 1 (2021): 50–56. https://doi.org/10.33648/jtm.v2i1.150.

Riandi, Muhammad, Nur Ridwan, and Yana Sukma Permana. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian” VI, no. 2 (2022): 441–51. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.616.

Rinepta, Adji G. “Marak Kasus Mafia Tanah Kas Desa Di Jogja, Cek Legalitas Sebelum Beli Rumah!” detikjogja, 2024.

Safrihayati, Ulfah, and Paramita Prananingtyas. “Tanggung Jawab Developer Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Kasus Di Perumnas Semarang II).” Notarius 15, no. 1 (2022): 531–41. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46060.

Satria Galih Saputra. “Sengketa Tanah Di Desa Widarapayung Kulon Cilacap, 5 KK Terancam Kehilangan Rumah.” Suara Indonesia, 2023.

Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.

Susilawati, Rohani. “Kajian Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 3, no. 1 (2022): 51–58. https://doi.org/10.57084/jpj.v3i1.759.

Sutrisno, Sutrisno. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Sertifikat Tanah Kavling Dalam Hal Pengembang Telah Dinyatakan Pailit.” Jurnal Rechtens 8, no. 1 (2019): 107–20. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i1.491.

Suwandono, Agus, and Rafan Darodjat. “Peningkatan Pemahaman Hak-Hak Konsumen Dalam Mewujudkan Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen.” Proficio 5, no. 2 (2024): 144–49. https://doi.org/10.36728/jpf.v5i2.3451.

Ummam, Khoirul, Deny Guntara, Muhamad Abas, Prodi Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas, and Buana Perjuangan. “Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Dibawah Tangan Atas Jual Beli Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.” The Juris 7, no. 1 (2023): 133–44. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.699.

Yessy, Kusumadewi, and dan Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2022.

Yoyo Angelika. “Apa Itu Developer Perumahan? Pahami Pengertian Dan Tanggung Jawabnya.” btnproperti, 2023.

Zaenal Arifin, Dkk. Metodologi Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publising, 2024.

Downloads

Published

2025-10-10

Issue

Section

Articles