Implementasi Diversi pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak
Diversion Practices in Child Assault Cases at the Investigation Stage
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.11412Keywords:
Anak, Diversi, Penyidikan, Tindak PidanaAbstract
This study aims to analyze the implementation of diversion as a legal mechanism at the investigation stage in handling assault cases committed by children at the Demak Police Resort (Polres Demak). Diversion, as regulated in Law No. 11 of 2012, serves as an alternative dispute-resolution mechanism outside the formal judicial process through a restorative justice approach, thereby requiring the active involvement of offenders, victims, their families, the community, and law enforcement authorities. Employing an empirical juridical method and a case-study approach within the Child and Women Protection Unit (Unit PPA) of Polres Demak, data were collected through interviews and literature review, and qualitatively analyzed using the treatment theory of punishment, restorative justice theory, and Friedman’s legal system theory. The findings reveal that the sentencing framework under the Juvenile Criminal Justice System Law aligns with the treatment theory by prioritizing rehabilitation over retribution. The implementation of diversion by Unit PPA generally reflects restorative justice principles, particularly in terms of objectives and procedural stages. However, at the outcome stage, diversion agreements frequently involve transactional compensation practices that may impose undue burdens on child offenders. The main obstacles stem from societal legal culture, including persistent retributive mindsets, limited public understanding of diversion, and disproportionate compensation demands. This study recommends strengthening legal education and enhancing collaboration between the police, community leaders, and social institutions to improve the effectiveness of diversion.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi upaya hukum diversi pada tingkat penyidikan dalam penanganan tindak pidana penganiayaan oleh anak di Polres Demak. Diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga memerlukan sinergi antara pelaku, korban, keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kasus pada Unit PPA Polres Demak, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan telaah pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pemidanaan treatment, teori keadilan restoratif, dan teori sistem hukum Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan dalam UU SPPA telah sejalan dengan teori pemidanaan treatment karena menekankan pembinaan daripada pembalasan. Implementasi diversi oleh Unit PPA Polres Demak sebagian besar telah mencerminkan prinsip keadilan restoratif, terutama dalam aspek tujuan dan proses. Namun, pada tahap hasil kesepakatan diversi, masih ditemukan praktik ganti rugi yang bersifat transaksional dan berpotensi memberatkan pelaku. Kendala utama berasal dari aspek budaya hukum masyarakat yang masih berpola pikir retributif, kurangnya pemahaman mengenai diversi, dan tuntutan ganti rugi yang tidak proporsional. Penelitian ini menawarkan rekomendasi peningkatan edukasi hukum dan penguatan sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial guna mengoptimalkan penerapan diversi.
References
Agung Wahyono, dan Siti Rahayu, 1983, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judisial Prudence), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Anita, 2022, “Politik Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Dharmasisya, Vol. 2, No. 1.
Galih Erlangga, Marlina, dan Ibnu Affan, 2023, “Analisis Teori Pemidanaan Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 4, No. 1.
Gienda Magladalena Lenti, 2018, “Kejahatan Terhadap Tubuh dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-5 Kitab Undang-Undag Hukum Pidana”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 7, No. 4.
Handrawan, Herman, dan Sabrina Hidayat, 2023, “Pendekatan Restoratif Justice Melalui Diversi Terhadap Perkara Penganiayaan oleh Anak pada Tahap Pengadilan Negeri Kendari (Studi Kasus Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kdi)”, Jurnal Halu Oleo Legal Research, Vol. 5, No. 2.
Indra Wijayanti, Elsa Rina Maya Toule, dan Sherly Adam, 2021, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012”, Jurnal PAMALI, Vol. 1, No. 2.
Lidya Rahmadani Hasibuan, dkk, 2015, “Restoratif Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal USU Law, Vol. 3, No. 3.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Masngud Afandi, 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak”, Tesis Fakultas Hukum Unissula.
Mulyana W. Kusumah, 1986, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta.
Nur Ainiyah Rahmawati, 2013, “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remidium atau Premum Remidium”, Jurnal Recidive, Vol. 2, No. 1.
Nurini Aprilianda, 2012, “Implikasi Yuridis dari Ketentuan Diversi dalam Instrumen Internasional Anak dalam Hukum Anak di Indonesia”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 5, No. 1.
Pancar Chandra Purnama, dkk, 2016, “Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol. 12, No. 2.
Radeb Azhari Setiadi, 2021, “Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Pada Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 7, No. 1.
Ratna Jubaedah, 2022, “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Tesis Fakultas Hukum Unkris.
Rizki Akbar, 2022, “Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batu”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Sri Rahayu, 2015, “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2.
Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

