Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Atas Tindakan Aborsi Korban Perkosaan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11406Keywords:
Aborsi, Korban Perkosaan, Perlindungan Hukum DokterAbstract
This study aims to analyze the legal provisions on abortion and the legal protection for doctors in abortion cases involving rape victims, based on Law Number 17 of 2023 concerning Health. The research background is rooted in the normative conflict between the Indonesian Penal Code (KUHP), which absolutely prohibits abortion, and the Health Law, which provides exceptions under certain conditions, thereby creating legal uncertainty. Ensuring legal certainty for doctors is crucial so that they are not placed in a vulnerable position when performing their professional duties. This research applies a normative juridical method with a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis through systematic, grammatical, and teleological interpretation of legal norms. The findings show that Article 428 paragraph (3) of Law No. 17/2023 establishes a new juridical foundation that explicitly protects doctors from criminal liability, provided that they meet administrative and professional requirements, such as a valid practice license, registration certificate (STR), implementation in accredited health facilities, informed consent, and reporting to the Health Office. The novelty of this research lies in its emphasis on legal protection for doctors through the latest regulation, which has not been widely examined in previous studies that focused more on ethical dilemmas or gestational age limits. The study concludes that legal protection for doctors in abortion cases due to rape constitutes a form of legal certainty as well as the fulfillment of victims’ rights, with recommendations for synchronizing gestational age limits across related regulations and strengthening technical guidelines by the government and professional organizations to ensure consistent implementation.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum aborsi dan perlindungan hukum terhadap dokter dalam kasus aborsi akibat perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Latar belakang penelitian didasari oleh konflik norma antara KUHP yang melarang aborsi secara mutlak dan Undang-Undang Kesehatan yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pentingnya memberikan kepastian hukum bagi dokter agar tidak berada dalam posisi rentan ketika menjalankan kewajiban profesional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui analisis kualitatif dengan pendekatan interpretasi sistematis, gramatikal, dan teleologis terhadap norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 428 ayat (3) UU 17/2023 memberikan dasar yuridis baru yang secara eksplisit melindungi dokter dari ancaman pidana sepanjang memenuhi syarat administratif dan profesional, seperti izin praktik, STR, pelaksanaan di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar, informed consent, serta pelaporan kepada Dinas Kesehatan. Novelty penelitian ini terletak pada penegasan perlindungan hukum bagi dokter melalui regulasi terbaru, yang belum banyak dikaji dalam penelitian terdahulu yang lebih menekankan aspek dilema etik atau batas usia kehamilan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap dokter dalam kasus aborsi akibat perkosaan merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus pemenuhan hak korban, dengan rekomendasi perlunya sinkronisasi batas usia kehamilan dalam regulasi terkait serta penguatan pedoman teknis oleh pemerintah dan organisasi profesi agar implementasi aturan lebih konsisten.
References
Alexy, Robert. “Gustav Radbruch’s Concept of Law.” In Law’s Ideal Dimension, by Robert Alexy, 107–18. Oxford University Press, 2021. https://doi.org/10.1093/oso/9780198796831.003.0008.
Angkasa, Nitaria, and Yulia Kusuma Wardani. Metode Penelitian Hukum Sebagai Sustu Pengantar. 1st ed. Lampung: Laduny, 2019.
Ekandari, Ekandari, Mustaqfirin Mustaqfirin, and Faturochman Faturochman. “Perkosaan, Dampak, Dan Alternatif Penyembuhannya,” 1, 1 (2001): 1–18.
Elmina Martha, Aroma, and Singgih Sulaksana. Buku Legalisasi Aborsi.pdf. Yogjakarta: UII Press, 2019.
Islamiyati, Islamiyati. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.” Law, Development and Justice Review 1, no. 1 (November 9, 2018): 82–96. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” CREPIDO 1, no. 1 (July 31, 2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Kementerian Kesehatan RI. PMK No. 290 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran (2008).
Najwan, Johni. “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum” 2 (2010). https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/199.
Permana, Ouve Rahadiani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dan Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindakan Aborsi Dengan Usia Kehamilan Lebih Dari 6 Minggu Dihubungkan Dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” n.d.
PP Nomor 28 Tahun 2024.pdf (n.d.).
Prayogo, R Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi NOMOR 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang” 13 (2016).
Roza, Darmini. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia” 18 (2021).
Sintya Wahyu Wulan Astari, Made, and I Nyoman Bagiastra. “Penjatuhan Pidana Terhadap Praktik Aborsi Yang Disengaja Oleh Dokter Menurut Hukum Kesehatan” 11 (2022): 600–614. https://doi.org/KW.2022.v11.i03.p12.
Sudarmanto, Kukuh. Sistem Peradilan Di Indonesia Antara Sanubari dan Regulasi (Suatu Kajian Historis, Sosiologis, dan Filosofis). 1st ed. Jakarta: Damera Press, 2023.
Sulaiman, Dr Abdullah. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: YPPSDM, 2019.
Supriyono, Supriyono. “Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Teori Hukum Positivism” 15, no. 2 (2017): 1696–1703.
Tehupeiory, Dr Aarce. Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UKI PRESS, 2021.
Tina, Agustina, Joelman Subaidi, and Ummi Kalsum. “Aborsi dalam perspektif undang-undang kesehatan dan kuhp.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2, no. 3 (April 4, 2021). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4076.
Tongan Pandiangan, Denny, Josua Vicky Marulitua Naiborhu, and Ria Sintha Devi. “Kebijakan Hukum PidanaTerhadap Aborsi Karena Perkosaan Terkait Undang -Undang Nomor 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan” 4 (January 2022): 447–59.
Triana, Yeni, Mike Trisnawati, Vivi Alviana, and Yovie Suryani. “Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Aborsi” 3 (2023): 13021–30.
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pub. L. No. 17 (2023).
wangi, Putu Mas Ayu Cendana cendana, and Sagung Putri ME Purwani. “Pengecualian Larangan Aborsi Bagi Korban Perkosaan Sebagai Jaminan Hak-Hak Reproduksi” 1 (2013). https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-5296.
Wijaya, Arcellina Kusuma, Hanuring Ayu, and Nourma Dewi. “Pemberian Izin Tindakan Aborsi Pada Wanita Korban Pemerkosaan Yang Disertai Dengan Indikasi Medis” 01, no. 01 (2023).
Yanti, Evi. “Kajian Yuridis Legalisasi Aborsi Bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 4 (October 1, 2020). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art6.
Yenjau, Dorteis, Muhammad Yusuf, and Hudi Yusuf. “Pemahaman Aborsi Tinjauan Dari Perspektif Teori Kedokteran Dan Hukum” 1, no. 2 (2024). https://jicnusantara.com/index.php/jicn.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal Juridisch

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

