Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Dalam Pengawasan Siaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 Di Televisi

Authors

  • Atok Dadyo Utomo Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang, Indonesia
  • Kukuh Sudarmanto Universitas Semarang
  • Muhammad Junaidi Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Universitas Semarang
  • Bahmid Bahmid Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11047

Keywords:

Iklan, Kampanye, Pemilu, Siaran

Abstract

This study aims to analyze the authority of the Regional Indonesian Broadcasting Commission (KPID) of Central Java in supervising television broadcasts of campaign advertisements for the 2024 General Election. The urgency of this research lies in the ongoing violations of broadcast neutrality, which have the potential to influence public opinion and undermine the quality of democracy. The method employed is normative juridical with a statutory approach, supported by interview data from KPID Central Java. The findings indicate that KPID’s authority complies with the eight principles of legality and has proven to be fairly effective through the fulfillment of five factors in broadcast law enforcement. This study differs from previous research as it specifically evaluates the role of KPID in the context of the 2024 Election and the challenges posed by contemporary broadcasting regulations. In conclusion, KPID’s supervision contributes to the creation of democratic and high-quality broadcasts, although institutional strengthening and regulatory support are still required. This research contributes to the development of broadcasting law studies while also providing recommendations for the government and KPI to reinforce both the authority and effectiveness of election broadcast supervision in the future.

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dalam pengawasan siaran iklan kampanye Pemilu 2024 di televisi. Urgensi penelitian didasarkan pada masih ditemukannya pelanggaran netralitas siaran yang berpotensi menggiring opini publik dan mengancam kualitas demokrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang didukung data wawancara dengan KPID Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KPID telah memenuhi delapan prinsip legalitas hukum dan terbukti cukup efektif melalui pemenuhan lima faktor penegakan hukum penyiaran. Penelitian ini berbeda dari studi sebelumnya karena secara khusus mengevaluasi peran KPID dalam konteks Pemilu 2024 serta tantangan regulasi penyiaran kontemporer. Kesimpulannya, pengawasan KPID mendukung terciptanya siaran demokratis dan berkualitas, namun masih memerlukan penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum penyiaran sekaligus memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan KPI untuk memperkuat kewenangan serta efektivitas pengawasan penyiaran Pemilu di masa mendatang.

 

References

Anandy, Widyatmi, and Irzha Friskanov. S, ‘Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Terhadap Kode Etik Penyiaran Pada Lembaga Penyiaran Radio’, Riau Law Journal, 6.1 (2022)

Awang Tuherdias Priyambodo, ‘Yuridis Atas Peran KPID Jawa Tengah Tentang Penyembunyian Identitas Pelaku Tindak Pidana Oleh Pers Dalam Acara Bertema Investigasi Kriminal’, Jurnal Undip Law Review, 1. No. 2 (2013)

Budiman Sugandi, Arief, Hasnah Aziz, and Tina Asmarawati, ‘Tinjauan Hukum Putusan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Terkait Regulasi Penggunaan Bahasa Program Televisi Yang Tidak Tepat Di Masyarakat’, Jurnal Pemandhu, 3.2 (2022)

Doly, Denico, ‘Upaya Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Hukum’, Negara Hukum, 6.2 (2015), 149–67

Fahmi, Iwan, ‘Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Kekaburan Norma Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran’, Jurnal Lawnesia, 2.2 (2023), 403–17

Hafied, Cangara, Komunikasi Politik: Konsep, Teori, Dan Strategi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)

Harmono, Dwi, Kadi Sukarna, Diah Sulistyani, and Muhammad Junaidi, ‘Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara’, Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 2, 3.2 (2020), 296–309

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin, ‘Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia’, Jurnal Ius Constituendum, 4.2 (2019), 147–59 <https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654>

Irzha Friskanov, ‘Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indoensia Daerah (KPID) Atas Hak Publik Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Di Provinsi Sulawesi Tengah’, Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2021

Kasim, Muhammad Rinaldy, ‘Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Siaran Ilegal Pada Tayangan Sepakbola Berbayar (Studi Kasus Mola TV Sebagai Pemegang …’, Tesis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2023

Lily Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, ed. by Edisi Cet. 5 (Bandung: Citra Aditya, 1990)

Manurung, Edison Hatoguan, and Ina Heliany, ‘Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemilu 2019’, Jurnal USM Law Review, 3.1 (2020), 182–98

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017)

Mohammad Najib, dkk, Pengawasan Pemilu, Problem Dan Tantangan (Yogyakarta: Bawaslu Provinsi DIY, 2014)

Muh. Ridhal Renaldy, Herlambang P, ‘Integrasi Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dan Dewan Pers Untuk Mewujudkan Lembaga Indepeneden Yang Efektif’, Tesis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2023, 1–2

Mustafa, Mustafa, Rohayati Rohayati, and Nur Alhidayatillah, ‘Pengawasan Siaran Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2024 Di Lembaga Penyiaran Oleh Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah Riau’, Komunikasiana: Journal of Communication Studies, 6.1 (2024) <https://doi.org/10.24014/kjcs.v6i1.29416>

Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Bahmid, Metodologi Penelitian Hukum, 1st edn (Medan: Pustaka Media Publishing, 2024)

Pranoto, Edi, ‘Peran KPI Dalam Menjaga Keberagaman’, Magistra Law Review, 1.01 (2020), 76 <https://doi.org/10.35973/malrev.v1i01.1571>

Puji Riyanto, dkk, Dominasi TV Swasta (Nasional) Tergerusnya Keberagaman Isi Dan Kepemilikan (Yogyakarta: PR2Media-Yayasan Tifa, 2012)

S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administrasi Di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1997)

Sacipto Raharjo, Hukum Dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983)

Downloads

Published

2025-03-10

Issue

Section

Articles