Lembaga Pemasyaratan Swasta Sebagai Alternatif (Studi Perbandingan Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v12i2.5305Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, SwastanisasiAbstract
Revitalisasi sistem dan membenahi infrastruktur lembaga pemasyarakatan menarik perhatian dari beberapa kalangan. Penulis tertarik untuk membuat ide adanya swastanisasi Lembaga pemasrakatan yang ditinjau dari studi perbandingan diberbagai negara untuk mengetahui bagaimana keefektifannya jika diterapkan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui perkembangan wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui dan memahami studi perbandingan tentang lembaga pemasyarakatan swasta di beberapa negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan studi kepustaakan dari buku-buku yang relevan. Hasil penelitian yang didapat yaitu perkembangan wacana swastanisasi lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi pro dan kontra dengan dibuktikannya beberapa dari hasil seminar nasional, selain itu banyak yang harus dibenahai terlebih dahulu mengenai substansi dalam pelaksanaannya. Studi perbandingan tentang lembaga pemasyarakatan swasta di beberapa negara yang diambil dari penulis adalah Negara Amerika dan Australia. Negara-negara tersebut sudah lama melaksanakannya, namun dalam melaksanakan swastanisasi penjara terdapat beberapa kelemahan yaitu Swastanisasi penjara memungkinkan terjadinya eksploitasi narapidana sebagai pekerja murah.
References
Barda Nawawi Arief. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group
________________, (2020). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press
________________, (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung
Ferdy saputra, (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakkan Hukum Pidana dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum REUSAM Vol. VIII No 1
Jhony Ibrahim. (2006). Theori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, Malang
UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Noname. (2013). Penjara Swasta diterapkan di Indonesia. Retrieved from http://cikurunyot.blogspot.com/2013/08/penjara-swasta-diterapkan-di-indonesia.html
Fisip UI. (20013). Kriminologi bicara Privatisasi Lapas. Retrieved from
https://fisip.ui.ac.id/kriminolog-bicara-privatisasi-lapas/
Ikrak Sulhin. (2007). Penjara Swasta. Retrieved from
http://internalnapi.blogspot.com/2007/06/penjara-swasta.html
___________ (2007). Swastanisasi penjara sebuah alternatif. Retrieved from
https://kriminologi1.wordpress.com/2007/05/03/swastanisasi-penjara-sebuah-alternatif-2/
katadata. (2021). Hampir semua lapas kelebihan kapasitas. Retrieved from
Satria A. (2013). Konsep penjara Swasta. Retrieved from
http://satria.anandita.net/konsep-penjara-swasta
Seminar dan Kerjasama Fakutas Hukum UKI Pada 14 Maret 2019. Retrieved from http://reporter.uki.ac.id/reformasi-lembaga-pemasyarakatan-sebagai-institusi-pembinaan-terpidana/
Samosir. D. (1992). Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung : Bina Cipta.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.