Tinjauan Yuridis Disparitas Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v12i2.4889Keywords:
Disparitas Pidana, Lalu Lintas, Meninggal DuniaAbstract
Disparitas pidana merupakan permasalah yang sejak lama menjadi fokus para sarjana dan praktisi hukum. Sebagai pokok pikiran yang menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana. Makna dispariitas pidana sendiri adalah penjatuan pidana yang berbeda terkait tindak pidana yang serupa atau terkait delik yang sifatnya bahaya dapat dibandingkan tanpa esensi pembuktian yang jelas. Faktor yang menjadi penyebab disparitas pidana ialah tidak adanya landasan pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana itu sendiri. Soedarto menjelaskan bahwa landasan pemberian pidana akan mempermudahkan hakim saat memutuskan pemidanaannya, ketika terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder lainnya.References
Black, H. C. (1991). Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing. Co.
Lovegrove, A. (1997). The Framework Of Judicial Sentencing. Cambridge: Cabridge University Press.
Muladi, B. N. (2010). Teori - Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Probowati, Y. (2005). Di Balik Putusan Hakim. Surabaya: Srikandi.
Scheltema. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM-UNISBA.
Soedarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.
Spohn, C. (n.d.). How Do Judges Decide? The Search For Fairness And Justice In Punishment. California: SAGE Publications Inc.
Zulfa, Eva Achjani. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Depok: UI Press.
PERUNDANG - UNDANGAN
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SKRIPSI, JURNAL, ARTIKEL
Harkrisnowo, Harkristuti, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Teks Piidato pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok Tanggal 8 Maret 2003.
Tata Wiijayanta Dan Hery Firmansyah “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan-
Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta Dan Pengadilan Negeri Sleman”, Mimbar Hukum, Volume 23 Nomor 1 Tahun 2011.
Erni Ebi Rohmatin, “Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Malang Dalam Putusan Nomor 2303/Pdt.G/2015/PA Mlg Tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan” Skripsi, Malang:FH UIN Maulana Malik Ibrahim 2018
Downloads
Published
Issue
Section
License

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.