Penerapan Prinsip Force Majeure Pada Kontrak Internasional Akibat Covid-19 Ditinjau Dari UNIDROIT

Authors

  • Ainun Sekar Arcturiani Putri

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v11i2.3028

Abstract

Penulis bertujuan untuk mempelajari apakah pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dapat serta merta dijadikan alasan force majeure pada kontrak internasional juga bentuk perlindungan hukum pihak dalam kontrak internasional yang dirugikan karena pandemi. Dengan menggunakan penelitian normatif, penulis menemukan bahwa untuk menentukan force majeure harus diperhatikan secara khusus di masing-masing kasusnya. Tidak semua keadaan Covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure karena dilapangannya kondisi pandemi ini hanya memberikan hambatan dalam pelaksanaan kontrak internasional. Hambatan-hambatan yang terjadi memungkinkan para pihak untuk melakukan proses negosiasi ulang kontrak yang didasari oleh asas itikad baik, sehingga dapat menghasilkan jalan keluar yang adil atau win-win solution.Penulis bertujuan untuk mempelajari apakah pandemi Covid-19 yang tengah terjadi dapat serta merta dijadikan alasan force majeure pada kontrak internasional juga bentuk perlindungan hukum pihak dalam kontrak internasional yang dirugikan karena pandemi. Dengan menggunakan penelitian normatif, penulis menemukan bahwa untuk menentukan force majeure harus diperhatikan secara khusus di masing-masing kasusnya. Tidak semua keadaan Covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure karena dilapangannya kondisi pandemi ini hanya memberikan hambatan dalam pelaksanaan kontrak internasional. Hambatan-hambatan yang terjadi memungkinkan para pihak untuk melakukan proses negosiasi ulang kontrak yang didasari oleh asas itikad baik, sehingga dapat menghasilkan jalan keluar yang adil atau win-win solution.

Downloads

Published

2021-12-02

Issue

Section

Articles