Pembatalan Perkawinan Akibat Paksaan (Studi Putusan No.1671/Pdt.G/2024/PA.Sr)
Annulment of Marriage due to Coercion (a Study of Decision No. 1671/pdt.G/2024/PA. Sr)
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14932Keywords:
Pembatalan, Perkawinan, PaksaanAbstract
This study aims to analyze the legal reasoning of the judges and the legal consequences of the annulment of marriage on the grounds of coercion in Decision Number 1671/Pdt.G/2024/PA.Sr. The research focuses on the annulment of a marriage resulting from coercion that deprived the parties of their free and genuine consent to marry. Pursuant to Articles 27 and 28 of Law Number 1 of 1974 on Marriage, as amended by Law Number 16 of 2019, and Article 71(f) of the Compilation of Islamic Law, the annulment of a marriage may only be granted by a court decision where a defect in consent, including coercion, is established. This study employs a normative juridical method with a case approach and applies qualitative analysis to statutory regulations, legal literature, and the court decision. The findings reveal that the panel of judges granted the petition for annulment after determining that the marriage had been concluded under psychological and social pressure, thereby eliminating the parties' free will to consent to the marriage. Consequently, the subjective legal requirements for a valid marriage under Indonesian marriage law and the principles of Islamic law were not fulfilled. The legal consequences include the annulment of the marriage by court decision, the restoration of the parties to their previous legal status, the invalidation of the marriage registration, and the non-existence of marital joint property. Nevertheless, the law continues to protect parties acting in good faith and guarantees the legal status of children born from the marriage.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum pembatalan perkawinan karena paksaan dalam Putusan Nomor 1671/Pdt.G/2024/PA.Sr. Permasalahan penelitian berfokus pada pembatalan perkawinan yang didasarkan pada adanya paksaan sehingga menghilangkan persetujuan bebas para pihak dalam melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, pembatalan perkawinan hanya dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan apabila terbukti terdapat cacat kehendak berupa paksaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan salinan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan karena terbukti adanya tekanan psikis dan sosial yang menghilangkan kehendak bebas para pihak dalam memberikan persetujuan perkawinan. Keadaan tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subjektif perkawinan menurut hukum perkawinan nasional dan prinsip hukum Islam. Akibat hukumnya, perkawinan dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan, para pihak dikembalikan pada status hukum semula, pencatatan perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta harta bersama tidak terbentuk. Namun demikian, hukum tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik serta menjamin status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
References
Deni & A.N.Khofofy. “Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam.” Hukum Islam 17, no. 2 (2017). https://doi.org/https://doi.org/10.24014/hi.v17i2.4985.
Fikriana, Askana, and Yudi Agusfinanda. “Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual.” Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia 3, no. 01 (2024). https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v3i01.284.
Galih Atmaja, Yefta Damar, Tri Mulyani, and Amri Panahatan Sihotang. “Analisis Yuridis Mengenai Hak Mengeluarkan Pendapat Dalam Perspektif HAM.” Semarang Law Review (SLR) 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354.
Hariri, Muhammad Rofiq, and Ramdan Fawzi. “Analisis Putusan Hakim Tentang Penolakan Hakim Atas Gugatan Pembatalan Perkawinan Karena Paksaan.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2025. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.6491.
Kolilah. “Tinjauan Yuridis Tentang Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dan Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Putusan PA Nomor 900/Pdt.G/2016/PA.Jpr).” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 2 (2019).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan: Memperkuat Kelembagaan Layanan Berbasis Masyarakat Untuk Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual.” Komnas Perempuan, January 4, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperkuat-kelembagaan-layanan-berbasis-masyarakat-untuk-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual.
Lestari, Maryana, and Septhian Eka Adiyatma. “Marriage Cancelled, What about the Rights for Children?” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.15294/ijicle.v2i2.38172.
Miranda, Mira, Sulaiman Sulaiman, and Laila M. Rasyid. “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan (Fasakh) Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor 1670/Pdt.G/2024/PA.Btm).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 3 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23130.
Nabila, Adinda, Jamaluddin Jamaluddin, and Muhibuddin Muhibuddin. “Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Identitas Dan Pembatalan Perkawinan Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn.).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 3 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23372.
Nasichin, M. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Pro Hukum 7, no. 1 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.648.
Nawawie, Hasyim. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung(Studi Perkara No : 0554/PDT.G/2009/PA.TA Dan Perkara No : 0845/PDT.G/2010/PA.TA).” DIVERSI : Jurnal Hukum 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.140.
Rijali, Ahmad. “Analisis Data Kualitatif.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 17, no. 33 (2018): 81–95. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
Siahaan, Albert Lodewyk. “Akibat Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan.” Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 3, no. 3 (2020). https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.102.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Medika, 2021.
Suwarnoputri, Adjeng Rizka, Hayu Stevani, Naila Najah Putriviandi, Nasywa Nurjihan, Hanan Nahda, Amanda Setiawan, and Syifa Kautsar. “Analisis Pemahaman Mahasiswa Terhadap Konsep Kesiapan Pernikahan.” Jurnal Edukasi : Jurnal Bimbingan Konseling 10, no. 1 (2024).
Wahyuni, Willa. “Pembatalan Perkawinan Dalam Hukum.” Hukum Online, July 1, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perkawinan-dalam-hukum-lt62be3a7cc38e5/?page=all.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erli Elvina Dzakiyyah Iman, Dian Septiandani, Amri Panahatan Sihotang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

