Formulasi Konsep Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana di Indonesia
The Formulation of the Restorative Justice Concept in the Reform of Indonesia’s Criminal Justice System
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14423Keywords:
Keadilan Restoratif, KUHP, KUHAP, Pembaruan Hukum PidanaAbstract
Indonesia's retributive sentencing policy has caused overcrowding and the prosecution of insignificant cases, creating a need for restorative justice. Prior to reform, its legal basis was scattered across sectoral regulations, raising questions about its coherent formulation. This doctrinal research examines the formulation of restorative justice before and after Indonesia's criminal law reform. The findings show that before the reform, restorative justice was positioned merely as an extra-judicial alternative through diversion and sectoral rules, leading to regulatory disharmony and inconsistent case handling. After the reform, the 2023 Criminal Code (KUHP) implicitly integrates restorative justice into the purposes of sentencing (Article 51) and establishes it as a ground for extinguishing prosecution in Article 132 paragraph (1) letter (g). Furthermore, the 2025 Criminal Procedure Code (KUHAP) accommodates these provisions in Articles 79-88.
Abstrak
Kebijakan pemidanaan di Indonesia menempatkan unsur pembalasan (vergelding) sebagai orientasi utama menimbulkan sejumlah masalah serius, yaitu overcrowding dan penegakan hukum terhadap insignificant cases, sehingga menciptakan kebutuhan terhadap pendekatan keadilan restoratif. Namun sebelum pembaruan, peraturan tersebut masih tersebar dalam berbagai produk hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan sejauh mana pembaruan hukum pidana memformulasikan keadilan restoratif sebagai konsep. Penelitian bertujuan untuk mengetahui formulasi keadilan restoratif sebelum dan sesudah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan keadilan restoratif sebelum pembaruan ditempatkan sebagai alternatif di luar peradilan melalui diversi dan peraturan sektoral. Kosongnya peraturan induk menyebabkan disharmoni peraturan, berimplikasi pada perbedaan penanganan perkara dalam tahapan peradilan. Setelah pembaruan, keadilan restoratif dalam KUHP 2023 secara implisit diintegrasikan dalam tujuan pemidanaan Pasal 51 dan ditempatkan sebagai alasan gugurnya penuntutan dalam Pasal 132 ayat (1) huruf (g). Sedangkan, KUHAP 2025 sudah mengakomodir ketentuan tersebut dalam Pasal 79-Pasal 88.
References
Devy Irmawanti, N., Nawawi, B. A., Koperasi, D., Perdagangan, D., & Berau, K. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaruan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik). sdppublik.ditjenpas.go.id.
‘Disparitas Putusan’ dan ‘Pemidanaan yang Tidak Proporsional.’ (t.t.). Diambil 20 Februari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/disparitas-putusan-dan-pemidanaan-yang-tidak-proporsional-lt524a2ce258cb5/?page=2
Fachri, F. (2023, Juli 12). Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. Hukumonline.
Fauziyah, N. N. (2025, Desember 31). Indonesian Police Handle More Than 325,000 Criminal Cases in 2025. Tempo English. https://en.tempo.co/read/2077169/indonesian-police-handle-more-than-325000-criminal-cases-in-2025
Febriansyah, F. I. (Ferry). (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 368780. https://doi.org/10.5281/zenodo.1171049
Hamja, H. (2022). Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Mimbar Hukum, 34, 296–324. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.2495
Hasibuan, S. M. (2021). Kebijakan Formulasi Rechterlijke Pardon Dalam Pembaruan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.111-122
Hikmawati, P. (2017). Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif (criminal Conditional Supervision as a Substitute of Probation Sentence Towards Restorative Justice). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 71–88. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.923.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 1946.
———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 1981.
———. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2012.
———. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2020.
———. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2021.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023.
———. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2024.
———. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2025.
KUHAP Baru Kecualikan 9 Jenis Tindak Pidana Ini dari Mekanisme Restorative Justice. (t.t.). Diambil 20 Februari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru-kecualikan-9-jenis-tindak-pidana-ini-dari-mekanisme-restorative-justice-lt691ed3409d7bb/?page=3
MA: 3.353 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice Sepanjang 2025. (t.t.). Diambil 23 Februari 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8349390/ma-3-353-perkara-diselesaikan-secara-restorative-justice-sepanjang-2025
Mahfud Kritik Restorative Justice saat Penyelidikan di KUHAP Baru: Kekacauan Konseptual. (t.t.). Diambil 20 Februari 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/01/08/14401211/mahfud-kritik-restorative-justice-saat-penyelidikan-di-kuhap-baru-kekacauan
Mariana. (2025, Januari 19). Pencuri Kayu di Gunungkidul Divonis 5 Tahun Penjara Kini Bebas, Hukumannya Disorot Serupa Koruptor. Tribun News.
Naibaho, R. (t.t.). Kejaksaan Selesaikan 2.080 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2025. detiknews. Diambil 23 Februari 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8285983/kejaksaan-selesaikan-2-080-perkara-lewat-restorative-justice-sepanjang-2025
Napitupulu, E., Maya, G., Iftitahsari, & Pramuditya, M. E. (2019). Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia (Z. Abidin & Anggara, Ed.). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (2015).
Nawawi, B. A. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Pembaruan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenada Media.
Nawawi, B. A. (2017). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaruan & Perbandingan Hukum Pidana). Pustaka Magister.
Polemik Amanat KUHP Nasional atas UU Restorative Justice—Kongres Advokat Indonesia. (t.t.). Diambil 20 Februari 2026, dari https://www.kai.or.id/berita/hukum/23616/polemik-amanat-kuhp-nasional-atas-uu-restorative-justice.html
Rochaeti, N., & Sutanti, R. D. (2018). Kontribusi Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198–214. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.198-214
Strang, Heather., & Braithwaite, John. (2001). Restorative justice and civil society. 250.
Yasin, M. (t.t.). Kenali Voluntary Prosecution dalam KUHP Nasional. Hukumonline. Diambil 20 Februari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-voluntary-prosecution-dalam-kuhp-nasional-lt67bde4a6917b6/
Zernova, M. (2007). Restorative Justice Ideals and Realities. University of Hull.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kamila Amelina Rahmi, RB Sularto, Rahmi Dwi Sutanti Sutanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

