Analisis Kedudukan Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14412

Keywords:

Notaris, Pengendali Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Hak Subjek Data

Abstract

This study aims to analyze the legal position of notaries as controllers of personal data in the implementation of notarial office and examine their responsibilities and legal implications for the protection of data subjects' rights. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were obtained through a literature study consisting of relevant laws and regulations, books, and scientific journals. The results of the study indicate that notaries substantively fulfill the elements of being a controller of personal data because they have the authority to determine the purpose and exercise control over the processing of personal data of parties in notarial services. This position creates a legal obligation for notaries to maintain the confidentiality, security, and use of personal data in accordance with the principles of personal data protection. Violation of these obligations can result in civil, administrative, ethical, and criminal liability. This study also found a disharmony in norms between the obligation to store notarial protocols and the right to delete personal data, so that harmonization of regulations is needed to ensure legal certainty and the protection of data subjects' rights in notarial practice.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum notaris sebagai pengendali data pribadi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan serta mengkaji tanggung jawab dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak subjek data. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris secara substantif memenuhi unsur sebagai pengendali data pribadi karena memiliki kewenangan menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data pribadi para pihak dalam pelayanan kenotariatan. Kedudukan tersebut menimbulkan kewajiban hukum bagi notaris untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, dan penggunaan data pribadi sesuai prinsip pelindungan data pribadi. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, etik, maupun pidana. Penelitian ini juga menemukan adanya disharmoni norma antara kewajiban penyimpanan protokol notaris dan hak penghapusan data pribadi sehingga diperlukan harmonisasi pengaturan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak subjek data dalam praktik kenotariatan.

References

Abdullah, Nawaaf, and Munsyarif Abdul Chalim. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.” JURNAL AKTA 4, no. 4 (2017): 655–64. https://doi.org/10.30659/akta.v4i4.2508.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cet. 4. Bandung: Refika Aditama, 2014.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: Refika Aditama, 2023.

Ginting, Milawati br., Nenni Lestari Br Surbakti, Rizka Hilda Siregar, Beril Syahputra Ginting Suka, and Tesalonika Br Tarigan. “Strategi Penerapan Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Di Kantor Notaris.” Jurnal ABDIMAS Mutiara 6, no. 2 (2025): 7–14. https://doi.org/10.51544/jam.v6i2.6126.

Guspitawaty, Elita. Perlindungan Hukum Notaris Pilar Keadilan Dalam Akta Perjanjian. Malang: CV. Literasi Nusantara, 2025.

Ikrom, Moh Bagas Fadhli Dzil, and Badrut Tamam. “Perlindungan Hukum Hak Privasi Warga Negara Terhadap Kebocoran Data Pribadi Di Indonesia.” Constitution Journal 3, no. 2 (2024): 139–54. https://doi.org/10.35719/constitution.v3i2.105.

Jasmine, Alifia, Benny Djaja, and Maman Sudirman. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Perlindungan Data Pribadi Klien Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 1 (2024): 653–62. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3204.

Junaedi, Asep Mahbub. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” KNOWLEDGE : Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan 5, no. 2 (2025): 247–57. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5269.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Cet. 1. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2007.

Kurniawan, Rizqi Akbar, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Akta Notariil Secara Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Transparansi Hukum 8, no. 1 (2025): 214–37. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6738.

Laksana, Prasetya Agung. “Batas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris Dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris.” JURNAL AKTA 3, no. 4 (2016): 1–8. https://doi.org/10.30659/akta.v3i4.2919.

Lumbuun, Ronald S. “Transformasi Pelayanan Publik Digital Pemerintah Dalam Pengawasan Notaris Di Indonesia.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 5, no. 2 (2026): 2559–71. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.15130.

Mipon, Intan Permata, and Mohamad Fajri Mekka Putra. “Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 3 (2023): 479–92. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no3.1576.

Nasution, Sophia Afifa, and Siti Hajati Husein. “Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Kewajiban Kerahasiaan Dan Perlindungan Data Pribadi Klien Dalam Praktik Notaris.” Media Bina Ilmiah 19, no. 12 (2025): 6491–6500. https://binapatria.id/index.php/MBI/article/view/1327.

Paonganan, Rangga Trianggara, Ronny A. Maramis, and Dani R. Pinasang. “Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 4796–4812. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799.

Putri, Ni Made Dwi Gayatri, Ni Luh Made Mahendrawati, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 2 (2024): 240–45. https://doi.org/10.22225/jph.5.2.8087.240-245.

Renaldy, Rendy. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Protokol Notaris Elektronik: Analisis Pasca Berlakunya UU PDP.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6356–62. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2957.

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law : Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Cet. 1. Bandung: Widya Padjajaran, 2019.

Saldi, Sindi Luchia, Rembrandt, and Edita Elda. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Penghadap Di Era Digital.” Recital Review 7, no. 1 (2025): 47–68. https://doi.org/10.22437/rr.v7i1.41414.

Sepiyah, Idul Adnan, Rahmatun Ulfa, and Elpipit. “Implikasi Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital.” Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 2, no. 1 (2022): 26–36. https://doi.org/10.59259/ab.v2i1.95.

Sirait, Gladys Natalie Aurielle, and Benny Djaja. “Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 3363–78. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.641.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 12. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Soenaryo, Cipto. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Konteks Pelayanan Hukum Di Indonesia. Medan: USU Press, 2023.

Syakura, Furcony Putri. Notaris Dalam Implementasi Antara Dunia Digital Dan Konvensional. Cet. 1. Pekanbaru: CV. Bravo Press Indonesia, 2025.

Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing, 1995.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, 2014.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, 2022.

Widiyanto, Teddy, and Indrati Rini. “Kerahasiaan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2025): 479–88. https://doi.org/10.31328/wy.v8i2.6547.

Zaid. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi: Sebuah Tinjauan Pengantar. Malang: Setara Press, 2024.

Downloads

Published

2026-05-14

How to Cite

Aria Roby Putra. 2026. “Analisis Kedudukan Notaris Sebagai Pengendali Data Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi”. Hukum Dan Masyarakat Madani 16 (1): 1-22. https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14412.