Kekuatan Hukum Sertipikat Hak atas Tanah Sebagai Alat Bukti dalam Kepemilikan Tanah Hilang Akibat Abrasi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14406

Keywords:

Kekuatan Hukum, Sertipikat Hak Atas Tanah, Alat Bukti, Abrasi

Abstract

This study aims to analyze the legal force of land title certificates as evidence of ownership of land lost due to coastal abrasion in Timbulsloko Village, Sayung District, Demak Regency. The research focuses on the legal status of land title certificates when the physical object of the land has disappeared as a result of coastal abrasion, while its legal and administrative records remain registered in the land registration system. This study employs an empirical juridical method by combining a normative approach through the analysis of statutory regulations with an empirical approach based on field research. The research data consist of primary data obtained through interviews with relevant stakeholders and secondary data derived from legislation, legal literature, and other supporting documents. The findings indicate that a land title certificate retains its legal force as valid evidence of ownership as long as the corresponding land right has not been revoked or annulled in accordance with the applicable laws and regulations. Nevertheless, in practice, land rights holders affected by coastal abrasion encounter various administrative and technical challenges in maintaining their legal rights. Where land that has been lost due to coastal abrasion subsequently re-emerges as a result of natural processes, the rights holder may apply for the reaffirmation of the land right before the Land Office by submitting the land title certificate and other valid evidence of ownership in accordance with the prevailing legal framework. This study concludes that stronger legal protection through adaptive and responsive land policies is necessary to ensure legal certainty and provide effective protection for coastal communities affected by coastal abrasion.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan terhadap tanah yang hilang akibat abrasi pantai di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Permasalahan penelitian berfokus pada status hukum sertipikat hak atas tanah ketika objek tanahnya telah hilang secara fisik akibat abrasi, tetapi secara yuridis dan administratif masih tercatat dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan memadukan pendekatan normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris melalui penelitian lapangan. Data penelitian diperoleh dari data primer berupa wawancara dengan pihak-pihak terkait serta data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah sepanjang hak atas tanah tersebut belum dihapus atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktiknya, pemegang hak atas tanah yang terdampak abrasi menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis dalam mempertahankan haknya. Apabila tanah yang hilang akibat abrasi muncul kembali sebagai akibat proses alam, pemegang hak dapat mengajukan permohonan penegasan kembali hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan dengan melampirkan sertipikat dan alat bukti kepemilikan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui kebijakan pertanahan yang adaptif dan responsif guna menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat pesisir yang terdampak abrasi pantai.

References

Amrin, Reza Nur, Anan Haji Imantaka, Enny Tatagelo Narince Yanengga, dan Gita Cahyani Maulida. “Status Hukum Hak Atas Tanah yang Terkena Bencana Alam.” Jurnal Tunas Agraria 5, no. 1 (2022). https://doi.org/10.31292/jta.v5i1.168.

Arisaputra, Muhammad Ilham. Reforma Agraria di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Biro Hukum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 102. https://peraturan.bpk.go.id/Details/280725/permen-atrkepala-bpn-no-3-tahun-2024.

Biro Hukum. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 711. https://peraturan.bpk.go.id/Details/209811/permen-agrariakepala-bpn-no-17-tahun-2021.

Eman, Angga B. Ch. “Penyelesaian terhadap Sertipikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional.” Lex et Societatis 1, no. 5 (2013). https://doi.org/10.35796/les.v1i5.3171.

Irfan, Muhammad, dan Nia Kurniati. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.” ACTA DIURNAL: Jurnal Hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an 1, no. 2 (2018). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/166/122.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “Abrasi.” Diakses 5 Juli 2026. https://kbbi.web.id/abrasi.

Muamarah, Hanik Susilawati. “Penentuan NJOP atas Tanah yang Berubah karena Peristiwa Alam.” Jurnal Indonesia RICH 3, no. 2 (2022). https://irich.pknstan.ac.id/irj/article/download/47/34/205.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Murni, Christiana Sri, dan Sumirahayu Sulaiman. “Sertifikat Hak Milik atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022). https://doi.org/10.46839/lljih.v8i2.370.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no-.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960.

Sairi, Mat. Carik Desa Timbulsloko. Wawancara oleh penulis. Demak, 5 Mei 2025.

Salim, M. Nazir, dan Westi Utami. Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2020.

Sugiyono. Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Sujarweni, V. Wiratna. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2014.

Sukamdi. “Mobilitas Penduduk, Kemiskinan, dan Ketahanan Pangan di Daerah Bencana: Kasus Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.” Populasi: Jurnal Kependudukan dan Kebijakan 27, no. 1 (2019). https://doi.org/10.22146/jp.49602.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

Suryaningsih, Enira. Wawancara oleh penulis. Demak, 15 Mei 2025.

Downloads

Published

2026-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Savinatun Najati, Supriyadi Supriyadi, Tri Mulyani, Carolina Da Crusz, and Dyah Ayu Sulistyarini. 2026. “Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Kepemilikan Tanah Hilang Akibat Abrasi”. Hukum Dan Masyarakat Madani 16 (1): 263-88. https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14406.