Korupsi Sumber Daya Alam dalam Situasi Bencana Non-Alam dan Krisis Nasional: Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Kerangka Hukum Darurat
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12969Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik korupsi sumber daya alam (SDA) pada masa bencana non-alam dan krisis nasional serta menyoroti kebutuhan rekonstruksi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kerangka hukum darurat. Krisis seperti pandemi atau gejolak ekonomi kerap melonggarkan pengawasan dan membuka peluang penyimpangan yang oportunistik, bernilai kerugian besar, dan berdampak ekologis jangka panjang. Melalui metode yuridis-normatif dan analisis putusan pengadilan, ditemukan bahwa frasa “keadaan tertentu” masih kabur sehingga pemberatan hukuman sering inkonsisten dan kurang menjangkau kerugian lingkungan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi dengan definisi keadaan darurat yang tegas, memasukkan kerusakan ekologis sebagai unsur pemberatan, serta memperkuat mekanisme pembuktian termasuk bukti digital dan pembalikan beban terbatas. Model tersebut juga menegaskan pertanggungjawaban korporasi dan penerapan prinsip hukum darurat seperti legalitas, necessity, proportionality, temporariness, dan oversight. Rekomendasi ini diharapkan menghasilkan instrumen hukum yang lincah, transparan, dan efektif untuk menanggulangi korupsi SDA sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan publik saat krisis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Oktaviana Naibaho, Hisar Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

