Analisis Komparatif Tindak Pidana Pemberian Keterangan Tidak Benar Dalam Perspektif Undang- Undang Keimigrasian Dan Administrasi Kependudukan
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12717Abstract
Integritas data dalam dokumen resmi merupakan fondasi bagi dua pilar utama fungsi negara: penegakan kedaulatan melalui hukum keimigrasian dan penjaminan ketertiban sipil melalui administrasi kependudukan. Tindak pidana pemberian keterangan tidak benar diatur dalam dua rezim hukum yang berbeda, yakni Pasal 126 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 96A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Adanya dualisme pengaturan ini berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif kedua pengaturan tersebut dari perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya divergensi fundamental dalam perspektif kedua undang-undang. Hukum Keimigrasian memandang perbuatan tersebut sebagai delik terhadap keamanan dan kedaulatan negara, yang pembuktiannya masih bergantung pada subjektivitas petugas. Sebaliknya, Hukum Administrasi Kependudukan membingkainya sebagai delik terhadap ketertiban dan keautentikan data sipil, yang implementasinya terhambat oleh faktor fasilitas dan pemahaman publik. Lebih lanjut, sanksi pidana dan administratif yang diatur dalam kedua pasal dinilai belum memberikan efek jera yang optimal. Studi ini berbentuk komparasi dengan metode yuridis normatif yang menganalisa perbedaan perspektif dan kelemahan implementatif pada kedua undang-undang yang menciptakan celah yang dapat melemahkan penegakan hukum dan kepastian hukum secara keseluruhan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fathriza Muhammad Rafiandito, Tony Mirwanto, Alrin Tambunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

