TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI BINARY OPTION

ARDELIA LEVINA PRIATKO

Abstract


Abstract

Binomo is a trading platform that can make money by increasing or decreasing foreign exchange (forex) exchange rates, stock prices, cryptocurrencies, and commodities. The formulation of the problem is: (1) What is the juridical review of the criminal liability of the perpetrators of fraud under the guise of Binary Options investment? (2) How are the issues surrounding Binary Options and their legality related to consumer protection? The research method used is an empirical juridical research method. This research uses a statutory approach and a conceptual approach. The juridical review of the criminal liability of perpetrators of fraud under the guise of Binary Option investment is based on the Consumer Protection Act and the Commodity Futures Trading Act. It is noted that in Article 9 paragraph (1) letter k of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU PK), article 57 paragraph (2) letter d of the Commodity Futures Trading Law. Problems surrounding Binary Options and their legality related to consumer protection include the lack of regulations that can regulate and ensure that transactions in them are well protected.

Keywords: juridical review, criminal liability, fraud, binary options

 

Abstrak

Binomo adalah sebuah platform perdagangan yang dapat menghasilkan uang melalui kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing (forex), harga saham, cryptocurrency, dan komoditas. Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi Binary Option? (2) Bagaimana permasalahan seputar Binary Option dan legalitasnya terkait dengan perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memakai pendekatan masalah Perundang-Undangan (Statute-Approach) serta pendekatan konsep (conseptual approach). Tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi Binary Option berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tercatat, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Permasalahan seputar Binary Option dan legalitasnya terkait dengan perlindungan konsumen diantaranya minimnya regulasi yang dapat mengatur dan memastikan bahwa transaksi di dalamnya terlindungi dengan baik.

Kata Kunci: tinjauan yuridis, pertanggungjawaban pidana, penipuan, binary option


Keywords


tinjauan yuridis, pertanggungjawaban pidana, penipuan, binary option

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Penerbit Rajawali Pers, Depok, 2020

Amirudin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, h. 30

Augustinus Simanjuntak, Hukum Bisnis: Sebuah Pemahaman Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis, Penerbit Raja Grafindo Persada, Depok, 2018

Amirudin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

A. Kolkova dan L Lenertova, Binary Options as a Modern Fenomenon of Financial Business, International Journal of Entrepreneurial Knowledge, Issue 1, Vol.4 (2016).

Eemi Kiiskinen, Risks vs Return with Binary Option Trading, Skripsi, Lahti University of Applied Sciences LTD, Lahti, 2016

Palmira Rotua Simbolon, Keabsahan Penggunaan Cryptocurrency sebagai Instrumen Keuangan Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia, Disertasi, Universitas Brawijaya, Malang, 2019

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ( UU 10/2021 )

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UIP, h. 12

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, h. 13.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit PT Interamasa, Jakarta, 1985,p.60

Internet

A Guide to Trading Binary Options in the U.S., Investopedia, diakses pada 24 April 2022, pukul 10.00 WIB;

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Awal Tahun 2021, Bappebti Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin, Siaran Pers, Jakarta, 11 Februari 2021, diakses dari http://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_02_11_y8n4qwll_id.pdf diakses pada 24 April 2022, jam 11.30 WIB.

ESMA, ESMA Agrrees To Prohibit Binary Options and Restrict CFDS To Protect Retail Investor, diakses dari https://www.esma.europa.eu/press-news/esma-news/esma-agrees-prohibit-binary-options-and-restrict-cfds-protect-retail-investors diakses pada 24 April 2022, jam 10.35 WIB

S. Securities Exchange Commission, Investor Alert Binary Options and Fraud, diakses dari https://www.sec.gov/files/ia_binary.pdf diakses pada 24 April 2024, jam 10.45 WIB.

The Cyprus Securities and Exchange Commission, Announcement 05.03.2012 regarding the Supervision of Binary Option, diakses dari http://www.cysec.gov.cy/Downloads/English/Announcements/2012/EPEY/Announcement05.03.2012regardingthesupervisionofBinaryOptions.pdf pada 24 April 2024, jam 110.48 WIB

Karitzis & Associates L.L.C, Cyprus: The Restriction Binary Options Trading in Cyprus, diakses dari https://www.mondaq.com/cyprus/commoditiesderivativesstock-exchanges/837858/the-restriction-binary-options-trading-in-cyprus diakses pada 24 April 2022, jam 11.07 WIB.

Hikma Dirgantara, Bappebti Pastikan Transaksi Binary Option di Indonesia Ilegal, diakses dari https://investasi.kontan.co.id/news/bappebti-pastikan-transaksi-binary-option-ilegal-di-indonesia-ilegal diakses pada 24 April 2022, jam11.10 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.5095

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani