Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Bantuan Hukum Dalam KUHAP Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Batang Untuk Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan 6 1
DOI:
https://doi.org/10.26623/248kjn63Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai hak memperoleh bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah masih rendahnya literasi hukum terkait hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, bantuan hukum secara cuma-cuma, serta mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan dilaksanakan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui tahapan identifikasi kebutuhan menggunakan pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif berbasis studi kasus, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak konstitusional atas bantuan hukum, prosedur memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana, serta mekanisme akses bantuan hukum sesuai ketentuan KUHAP. Antusiasme peserta selama diskusi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan hak dalam proses peradilan pidana. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara sistematis mampu memperkuat literasi hukum WBP sekaligus mendukung peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice). Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan menjadi model pengabdian yang efektif untuk memperkuat pembinaan hukum serta mendorong pemenuhan hak asasi manusia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.



