Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Yang Dilakukan Rumah Sakit

Dharu Triasih, Muhammad Iftar Aryaputra, Doddy Kridasaksana

Abstract


Praktik kedokteran dewasa ini, tidak hanya menempatkan pasien dan dokter dalam hubungan terapeutik, melainkan juga melibatkan Rumah Sakit. Kemunculan Rumah Sakit, tidak jarang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi pasien. Dalam sudut pandang hukum pidana, telah ada pendirian bahwa korporasi adalah subyek hukum yang dianggap bisa melakukan tindak pidana. Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi dianggap juga bisa melakukan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana yang dilakukan rumah sakit pada saat ini dan masa yang akan datang? (2) bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan pada tahap aplikatif atas tindak pidana yang dilakukan rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian, didapatkan bahwa dalam hukum positif, korporasi (Rumah Sakit) dapat dipidana apabila menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki ijin. Dalam penelitian juga didapatkan bahwa ada dua hambatan dalam penegakan hukum yang melibatkan Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi. Pertama kelemahan dalam perundang-undangannya dan faktor dari aparat penegak hukumnya.

Todays, medical practice does not only involve the patient and the doctor in the therapeutic relationship, but also involves the Hospital. In the viewpoint of criminal law, there has been the belief that the corporation is subject to the law are considered to be committing a crime. Hospital as a corporation can also be considered a criminal offense. The questions raised in this study were (1) how the policy formulation criminal offense committed by the hospital on the present and future? (2) how the barriers and overcoming obstacles on applicative stage for a criminal offense to do the hospital? The method used in this research is normative juridical approach. Data obtained from the study, then analyzed qualitatively by decomposition in a descriptive and prescriptive. Based on the research, it was found that in positive law, corporations (Hospital) can be criminalized if held Hospitals do not have permission. Such formulations are still considered not ideal. Supposedly Hospitals Act also regulates the actions to do the hospital, where acts of the potential losses and the death of the patient. In the study also found that there are two obstacles in law enforcement involving the Hospital as a corporation. The first weakness in its laws and factors of law enforcement officers.


Keywords


Rumah Sakit, Korporasi, Tindak Pidana Korporasi, UU Rumah Sakit

Full Text:

PDF

References


Guwandi, J. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: FK UI. 2004.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta (ed). Metodologi Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor, 2011.

Jayanti, Nusye K.I. Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran. Yogjakarta:Pustaka Yustisia. 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2011.

Nawawi Arief, Barda. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Upaya Reorientasi Pemahaman). Makalah dipaparkan dalam Penataran Metodologi Penelitian Hukum, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto, 11-15 September 1995.

----------------------, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Jogjakarta: Genta Publisihing. 2010.

Sofie, Yusuf. Fokus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Menurut Sistem Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Korporas Pelaku Usaha. Bahan Ajar kuliah Hukum Pidana dan Perekonomian Magister Hukum UI, 2011.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss. 2006.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1994.

Perundang-undangan :

KUHP terjemahan Moeljatno

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Bahan Internet :

http://nasional.tempo.co/read/news/2014/02/06/173551661/komnas-ham-selidiki-pembuangan-pasien-di-lampung pada 11 Agustus 2015.

http://bali.tribunnews.com/2015/05/28/beberapa-alat-kesehatan-rsup-sanglah-rusak-ini-prioritas-yang-diganti pada 11 Agustus 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i2.947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani