Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Asahan

Mangaraja Manurung, Philip Rio Meliala, Sofyan Souri Lubis, Sakbanol R, Padli Padli

Abstract


Sengketa hubungan industrial dapat memberikan dampak serius terhadap produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji masalah yang muncul dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan dan menilai efektivitas mediasi sebagai metode pengganti di Disnaker Asahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif dan empiris. Wawancara dengan mediator di Disnaker Asahan dalam memperoleh datanya, analisis dokumen peraturan, dan studi kasus penyelesaian sengketa yang telah dilakukan dengan mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Dinas Tenaga Kerja Asahan telah berhasil menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa hubungan industrial. Mediasi memberikan penyelesaian yang cepat, hemat biaya, dan meminimalkan dampak negatif terhadap hubungan antara para pihak. Meskipun demikian, beberapa hambatan seperti ketidaksepahaman pihak untuk sepenuhnya berkomitmen masih menjadi hambatan yang perlu diatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi di Dinas Tenaga Kerja Asahan memiliki peran penting dalam menangani sengketa hubungan industrial. Keberhasilan mediasi tidak hanya terletak pada efektivitas penyelesaian, tetapi juga pada kemampuan mediator dalam membangun kepercayaan dan dialog terbuka antara pihak yang bersengketa. Implikasi penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kebijakan dan praktik penyelesaian sengketa di tingkat nasional, khususnya dalam kajian alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial.


Full Text:

XML


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani