Kepastian Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Diperbantukan Di Luar Negeri

Annisa Putri Nadya, Fally Avriantara

Abstract


Revolusi industri 4.0 telah mengubah dinamika hubungan kerja manusia, dengan munculnya berbagai pola hubungan kerja yang lebih beragam seperti Gig economy. Salah satu isu penting yang belum banyak dibahas adalah mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri. Oleh karenanya penelitian ini mengambil rumusan masalah bagaimanakah pengaturan mengenai status pekerja yang diperbantukan di luar negeri menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimanakah bentuk kepastian hukum terhadap hak pekerja yang diperbantukan di luar negeri bila terjadi perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan hukum yang berlaku dan menggunakan sumber hukum berasal dari bahan hukum primer dengan teknik pengambilan data dilakukan melalui studi pustaka. Adapun kesimpulan yang didapat adalah status pekerja yang diperbantukan di luar negeri mengacu kepada PP atau PKB perusahaan terkait. Namun Teori Gebiedsleer dari JHA logeman menegaskan pekerja yang diperbantukan di luar negeri statusnya jelas dapat dipersamakan memiliki hubungan kerja di perusahaan luar negeri tersebut dan tunduk pada kaidah hukum negara tempat dia diperbantukan. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pekerja saat diperbantukan di luar negeri, pelanggaran tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dan jika terbukti pekerja harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tempat dia diperbantukan. Namun jika perusahaan asal melakukan PHK terhadap pekerja tanpa adanya bukti pelanggaran, pekerja tetap memiliki hak atas kompensasi PHK sesuai dengan PP 35/2021.


Keywords


Diperbantukan; Kepastian Hukum; Pekerja.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani