Efektifitas Manajemen Konflik Rumah Tangga Oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

Fitri Miftahul Jannah, Zulfan Zulfan, Elfia Elfia

Abstract


Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang memiliki nilai yang suci dan sakral. Perkawinan adalah ikatan yang terbangun antar pria dan wanita baik lahir maupun batin sebagai suami istri dengan tujuan membangun sebuah keluarga (rumah tangga) yang hadir sakinah mawaddah warahmah. Konflik atau permasalahan adalah suatu hal yang tak dapat dihindari bagi sesiapapun yang melakukan hubungan atau kontak, perkawainan yang awalnya didasari atas arsa kasih dan sayangpun akan menhadapi konflik atau permasalahan kelaknya di dalam kehidupan rumah tangganya. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan mengumpulkan berbagai sumber berupa hasil penelitian dan diurai dengan metode deskripsi. Adapun hasil penelitian saya menujukkan bahwa peranan BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dalam mengurangi angka perselisihan yang berakibat perceraian tidak berjalan amksimal dikarenakan adanya beberapa kendala yang dihadapi di lapangan.


Keywords


BP4; Efektifitas; Manajemen Konflik

Full Text:

PDF

References


Antasari Nilawati, R. R. R. N. (2014). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Kacamata Peran Bp4. Harmoni, 13(Vol 13 No 1 (2014): Januari-April 2014), 123–138.

Choiri. (2018). Stereotip gender dan keadilan gender terhadap perempuan sebagai pihak dalam kasus perceraian. Mahkamah Agung Republik Indoenesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 3, 1. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/stereotip-gender-dan-keadilan-gender-terhadap-perempuan-sebagai-pihak-dalam-kasus-perceraian-oleh-a-choiri-15-1#:~:text=Ketentuan Pasal 1 ayat (7,ahli%2C%5B3%5D Stereotip adalah

Dewi, N., Khaerudin, A., & Faried, F. S. (2019). Pelaksanaan Peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Sebagai Upaya Untuk Mengurangi Angka Perceraian di Kabupaten Karanganyar. Hukum Dan Masyarakat Madani, 9(2), 157–166. https://www.pa-karanganyar.go.id/index.php/id/transparasi/statistik/statistik-faktor-penyebab-perceraian,

Dinata, W. S. W. (2015). Optimalisasi Peran Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Rangka Pembentukan Keluarga Sakinah di Kabupaten Jember. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 78–88. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3508

Hasan, L., & Hidayatulloh, H. (2016). Eksistensi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam mewujudkan keluarga Sakinah di KUA Peterongan Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol 1 Nomo(April), 83–98.

Ihdanisa, N. (2019). PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERAN BP4 (BADAN PENASEHAT, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN) (Studi Kasus di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Lampung Timur). Repositpry Undergraduate Thesis IAIN Metro, 4.

Oelangan, M. D. (2014). Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mediasi Permasalahan Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1).

Ritonga, A. B., Suparmin, S., Kunci, K., Badan, P., Pembinaan, P., & Pelestarian, D. (n.d.). Studi Pada BP4 Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Rizkiya, M., & Marhamah, S. (2017). Upaya Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Al-Mursalah, 3(2), 79–86. https://jurnal.staitapaktuan.ac.id/index.php/Al-Mursalah/article/view/93

Sambas, K. (2019). Pola Bimbingan Bp4 (Badan Penasehatan, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan) Dalam Mencegah Perceraian Di Kua Kecatamatan Medan Perjuangan. 4. http://repository.uinsu.ac.id/6683/1/skripsi full KS.pdf

Sholahuddin Ashani, M. M. (2021). Peranan Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Pada Masyarakat Kecamatan Panyabungan Selatan. Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies, 2, 54–65. https://doi.org/10.51178/cjerss.v2i4.309

Sumiati. (2018). Peranan Badan Penasihat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Dalam Memberikan Penataran Dan Bimbingan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kabupaten Maros. Visipena Journal, 9(2), 342–357. https://doi.org/10.46244/visipena.v9i2.464

Talli, A. H. (2019). Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 133–146. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10712

Yana, R. F. (2022). Pola Komunikasi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Pena Cendikia, 5(1), 9–16.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v13i2.7186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani