Implementasi Program Pembinaan Kepribadian Beragama IIslam Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mengurangi Tingkat Residivis di Dalam Lapas Perempuan Kelas II A Semarang

Authors

  • Yunike Annisa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Umar Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v12i2.5009

Keywords:

Narapidana, Pembinaan Kepribadian, Residivis

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu kejahatan yang dapat berimbas pada mental seseorang. Seseorang yang telah melakukan tindak pidana biasanya memiliki latar belakang seperti rendahnya dalam berpendidikan, moral agama, faktor lingkungan sekitar, dan faktor ekonomi. Telah dipastikan bahwa dalam mengurangi tingginya tindak pidana dapat diberikan solusi melalui program pembinaan agar pelaku tidak melakukan tindak pidana kembali.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanan program pembinaan kepribadian beragama islam guna mengurangi tingkat residivis warga binaan pemasyarakatan Kelas IIA Semarang. Metode yang digunakan dalam peneitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris. Hasil pembahasan menunjukan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang memiliki rangkaian kegiatan yang mecakup beberapa kegiatan guna meningkatkan religiusitas setiap narapidana agar memiliki moral agama yang baik kedepannya. Dampak positif mnegikuti kegiatan keagamaan ini dapat membantu warga binaan dalam merubah perilaku dan juga psikologis warga binaan sehingga dapat mengurangi pengulangan tindak pidana

References

Heri, T. (2019). Pembinaan Kesadaran Beragama Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama Islam Di Lapas Kelas IIB Anak Wanita Tangerang. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 142-155.

Fajrin, F. A., & Wibowo, P. (2022). Pengaruh Konformitas terhadap sikap narapidana dalam pembinaan kerohanian agama islam. Indonesian Journal of Social Science Education (IJSSE), 4(1), 11-20.

Sari, Y., Karim, A., & Zain, Z. F. S. (2021). PEMBINAAN KEAGAMAAN PADA NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA KOTA PALEMBANG. Jurnal Studi Agama, 5(1), 18-33.

Ramadhani, M., Mahsyar, A., & Usman, J. (2016). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Wanita Di Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Sungguminasa. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 337-350.

Pengulangan, M., Pidana, T., & Di, R. (2010). Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam rangka mencegah pengulangan tindak pidana ( recidive ) di lapas kelas iia sragen, 1-64.

Torkis F. Siregar. 2009. “Bentuk Pembinaan Residivis untuk Mencegah Penanggulangan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Siborongborong”. Tesis. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Didik Budi Waluyo. “Faktor-Faktor Penghambat Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung”. Tesis. Universitas Indonesia. Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, pembinaan terhadap WBP.

Downloads

Published

2022-11-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Annisa, Yunike, and Umar Anwar. 2022. “Implementasi Program Pembinaan Kepribadian Beragama IIslam Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mengurangi Tingkat Residivis Di Dalam Lapas Perempuan Kelas II A Semarang”. Hukum Dan Masyarakat Madani 12 (2): 285-93. https://doi.org/10.26623/humani.v12i2.5009.