Tinjauan Yuridis Disparitas Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Abstract
Disparitas pidana merupakan permasalah yang sejak lama menjadi fokus para sarjana dan praktisi hukum. Sebagai pokok pikiran yang menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana. Makna dispariitas pidana sendiri adalah penjatuan pidana yang berbeda terkait tindak pidana yang serupa atau terkait delik yang sifatnya bahaya dapat dibandingkan tanpa esensi pembuktian yang jelas. Faktor yang menjadi penyebab disparitas pidana ialah tidak adanya landasan pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana itu sendiri. Soedarto menjelaskan bahwa landasan pemberian pidana akan mempermudahkan hakim saat memutuskan pemidanaannya, ketika terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sistem penulisan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder lainnya.
Keywords
Disparitas pidana, Lalu Lintas, Meninggal Dunia.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.4889
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Accreditation Ceritificate
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani