Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v12i1.4619Keywords:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Akibat Hukum, PencatatanAbstract
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) para pekerjanya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni Dinas Tenaga Kerja. Penelitian ini berfokus terhadap bagaimana pengaturan mengenai pencatatan PKWT, serta akibat hukum dari PKWT yang tidak dicatatkan. Pencatatan PKWT ini memiliki tujuan untuk memberikan proteksi hak-hak para pekerja sebagai pencegahan, yang artinya sebelum perjanjian kerja ditandatangani guna memastikan bahwa PKWT tersebut tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini mempunyai sifat doktrinal yakni memanfaatkan tipe penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa pengaturan untuk mencatatkan PKWT ke instansi ketenagakerjaan telah diatur di dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 13 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019, serta kembali dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sedangkan untuk akibat hukum terhadap PKWT yang tidak dicatatkan adalah berubahnya PKWT tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Oleh karena itu, suatu PKWT sudah semestinya dibuat sejalan dengan kebijakan undang-undang yang ada dan dicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja.Downloads
Published
2022-05-13
Issue
Section
Articles
License

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.
How to Cite
Agishintya, Chika, and Siti Hajati Hoesin. 2022. “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan”. Hukum Dan Masyarakat Madani 12 (1): 125-39. https://doi.org/10.26623/humani.v12i1.4619.

