ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA

Rindiani Kurniawati A, Mulyadi Mulyadi, Rosalia Dika Agustanti

Abstract


Saat ini perkembangan teknologi informasi menjadi sarana untuk melakukan perbuatan tindak pidana yang sering kali melanggar norma-norma, salah satu contoh yaitu banyaknya kasus penyebaran konten asusila berupa gambar maupun video. Peraturan hukum terhadap penyebaran konten asusila terdapat pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ). Penelitian memiliki tujuan untuk memahami peraturan pembuktian dan problematika pembuktian tindak pidana penyebaran konten asusila. Metode yang dilakukan pada penelitian ini yakni yuridis normatif. Sumber hukum yang digunakan yakni hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan yakni Statute Approach (Perundang-undangan) dan Conceprual Approach (Konseptual). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pembuktian terhadap penyebaran konten asusila tidak hanya menggunakan alat bukti yang diatur pada Pasal 184 (KUHAP) selain itu juga menggunakan alat bukti yang diatur pada Pasal 5 (UU ITE). Pembuktian secara elektronik belum adanya kejelasan dalam penafsiran kepastian dari alat bukti elektronik yang didapatkan oleh aparat hukum secara otentik.


Keywords


Teknologi; Asusila; Pembuktian.

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Terkait Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Putusan Mahkama Konsitusi Republik Indonesia No.20/PUU-XIV/2016

Buku

Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

P.A.F. Lamintang. (1994). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Marpaung, Laden. (1996). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi & Niniek Suparni, (2011). Pornografi dan Pornoaksi Dalam Hukum Pidana Suatu Studi Perbandingan, Jakarta: Universitas Trisakti.

Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga.

Soekanto,S & Sri Mahmudj. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Prodjohamidjojo, Martiman. (1983). Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia.

Soetarna, Hendar. (2017). Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Bandung: P.T. Alumni.

Sitompul, Josua. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: Tatanusa.

Jurnal

Istifarrah, Ayya Sofia. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik , Jurist-Diction, Volume 3, Nomor 4.

Sari, Nani Widya. (2018). Kejahatan Cyber Dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer , Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 5, Nomor 2.

Cahyo Handoko.(2016). Kedudukan Alat Bukti Digital Dalam Pembuktian Cybercrime Di Pengadilan , Jurisprudence, Volume 6, Nomor 1.

Internet

Bill Clinten, Kominfo Terima Lebih dari 244.000 Aduan Konten Pornografi di 2019 , https://tekno.kompas.com/read/2020/01/10/08060037/kominfo-terima-lebih-dari-244.000-aduan-konten-pornografi-di-2019, di akses tanggal 19 Oktober 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.3414

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani