PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR SENEN JAYA
Abstract
Bisnis Pakaian bekas impor sejatinya bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian bekas impor dikatakan bahwa Pakaian bekas impor memiliki potensi berbahaya untuk kesehatan manusia sehingga tidaklah terjamin jika dimanfaatkan dan dipakai oleh masyarakat. Dalam praktik usaha ini, masih banyak mereka yang tidak menyampaikan secara jujur mengenai kondisi barang yang diperjual belikan. Bahkan ada Sebagian pelaku usaha yang melakukan tipu daya dan memanfaatkan kelemahan konsumen. Peneliti tertarik untuk membahas bentuk proteksi konsumen terhadap praktik jual dan beli Pakaian bekas impor di Pasar Senen Jaya ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pengawasan yang dilakukan pengelola pasar senen terhadap praktik jual beli Pakaian bekas impor import di Pasar Senen Jaya. Metode yang dipergunakan adalah penelitianyuridis empiris, peneliti menjalankanobservasi secara langsung di Pasar Senen Jakarta. Serta mempergunakan data primer dan sekunder, untuk membantu penelitian ini. Hasil yang didapatkan praktik penjualan Pakaian bekas impor di pasar senen jaya terdapat ada sejumlah pelaku usaha yang cukup banyak yang melanggar aturan yang telah ada pengaturannya.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani