Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan Berteknologi Autopilot

Authors

  • Normalita Destyarini Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  • Pujiyono - Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2514

Keywords:

Pengemudi, Autopilot, Lalu Lintas

Abstract

Kehadiran teknologi yang telah memasuki sektor otomotif hal ini ditunjukan dengan adanya mobil yang memiliki teknologi Autopilot, keberadaannya masih perlu ditijau dengan melihat sistem bekerjanya kendaraan yang memiliki teknologi Autopilot. Untuk dapat menjawab permasalahan bagaimana tinjauan yuridis bagi pengemudi kendaraan dengan sistem Autopilot dan upaya yang dapat dilakukan menanggulangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berteknologi Autopilot.   Peneliti menggunakan metode penelitian normatif guna menjawab permasalahan. Hasil dari penelitian ini menjawab bahwa pengemudi kendaraan yang berteknologi Autopilot masih bertanggung jawab penuh atas kendali kendaraan sehingga pelanggaran maupun kecelakaan yang diakibatkan oleh pengemudi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kecelakaan yang disebebkan oleh pengendara kendaraan dengan teknologi Autopilot dapat dengan upaya prefentif maupun represif.

Downloads

Published

2020-11-26

Issue

Section

Articles