MOTIF DAN AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Praktik pengangkatan anak telah berlangsung sejak dahulu, saat ini dan akan terus berlangsung pada masa yang akan datang. Pengangkatan anak dilaksanakan dengan motif dan cara yang berbeda-beda pada suatu masyarakat diantaranya dilaksanakan sesuai dengan hukum adat masyarakat dan juga pengangkatan anak yang dilakukan sesuai dengan hukum positif. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui motif dan akibat hukum pelaksanaan pengangkatan anak dalam Hukum Adat dan Hukum Positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-normatif dengan cara mengumpulkan data sekunder, analisis data menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian ini adalah motif dan akibat hukum pengangkatan anak dalam hukum adat dan hukum positif memiliki perbedaan yang cukup besar karena adanya perbedaan prinsip yang digunakan. Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pengangkatan anak sesuai dengan tujuan untuk kepentingan perlindungan anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anon. n.d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.
Pratiwi, Ika Putri. n.d. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Tidak Melalui Penetapan Pengadilan.
Rais, Muhammad. n.d. Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. Retrieved July 22, 2020 (http://ejurnal.stainparepare.ac.id/index.php/diktum/article/view/232/156).
Samosir, Djamanat. 2013. Hukum Adat Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia.
Wulansari, C. Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama.
Zaini, Muderis. 2006. ADOPSI Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2503
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani