Proses Pendaftaran Hak Merek Bakpia Sembilan Klaten

Hana Hanifia Yusrima Latifa Hanum

Abstract


Penelitian ini berjudul Proses Pendaftaran Hak Merek Bakpia Sembilan Klaten. Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui proses pendaftaran merek dalam perdagangan barang dan jasa khususnya di Indonesia. Pendaftaran Hak Merek sangatlah penting karena maraknya pelanggaran terhadap hak merek yang terjadi di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Merek terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa merek menjadi sangatlah penting terutama dalam menjaga persaingan antar pengusaha dan merek dapat dikenal oleh masyarakat luas melalui promosi melalui iklan yang menarik atas barang dan jasa yang menggunakan merek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik studi lapangan dan pustaka yang kemudian data penelitian diolah menjadi data kualitatif. Permohonan proses pendaftaran merek diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dengan mencantumkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal HKI. Merek dagang yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari Negara ketika merek mereka ditiru oleh orang lain. Pemilik merek diharapkan mendaftarkan merek dagangnya untuk memperoleh perlindungan hukum.


Keywords


Pendaftaran; Merek; Barang dan Jasa

Full Text:

PDF PDF Remote

References


Buku :

H. Riduan Syahrani, SH. 2014. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, hal. 107.

Satjipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hal. 53.

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Sumber Lain :

dgip.go.id, Pengenalan-Merek , diakses dari http://www.dgip.go.id/pengenalan-merek

dgip.go.id, Merek , diakses dari http://www.dgip.go.id/33-merek

Wawancara dengan Bapak Danang Panca Soedibyo dan Ibu Widaningrum, hari Senin tanggal 22 April 2019 di Bakpia Sembilan Klaten.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1584

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani