Perbandingan Regulasi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Lingkungan Hidup di Indonesia dan Filipina

Comparison of Environmental Anti- Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Regulations in Indonesia and the Philippines

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14424

Keywords:

Anti SLAPP, Lingkungan Hidup, Indonesia, Filipina

Abstract

Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP) in environmental cases remain a significant challenge to protecting the rights of individuals and communities advocating for ecological interests. Indonesia and the Philippines are ASEAN countries that adopted Anti-SLAPP regulations within a relatively similar period and share comparable characteristics as developing nations. Differences in their regulatory frameworks have created a need to examine the degree of legal certainty provided by each system. This study aims to compare Anti-SLAPP regulations in environmental litigation in Indonesia and the Philippines and to evaluate the legal certainty generated by their respective legal frameworks. The research employs a normative legal method with a comparative law approach. The analysis focuses on relevant regulations and judicial decisions using Jan Michiel Otto’s theory of legal certainty as the analytical framework. The findings indicate that Indonesia regulates Anti-SLAPP more specifically through a single environmental legal framework supported by implementing regulations and judicial procedural guidelines. This framework provides a clearer legal basis for protecting public participation from both civil and criminal lawsuits. In contrast, the Philippines regulates Anti-SLAPP through several legal instruments, resulting in a less comprehensive regulatory framework, although it provides a summary hearing mechanism to filter cases containing SLAPP elements. This study offers a comparative perspective on the legal certainty of Anti-SLAPP regulations in Indonesia and the Philippines as an effort to strengthen the protection of public participation in environmental law enforcement.

 

Abstrak

Litigasi strategis terhadap partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Anti-SLAPP) dalam perkara lingkungan hidup masih menjadi tantangan dalam perlindungan hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan ekologis. Indonesia dan Filipina merupakan negara ASEAN yang mengadopsi regulasi Anti-SLAPP dalam periode yang relatif berdekatan serta memiliki karakteristik serupa sebagai negara berkembang. Perbedaan pengaturan di kedua negara mendorong perlunya kajian mengenai tingkat kepastian hukum yang diberikan oleh masing-masing sistem. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan Anti-SLAPP dalam litigasi lingkungan di Indonesia dan Filipina serta mengevaluasi kepastian hukum yang dihasilkannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Analisis dilakukan terhadap regulasi dan putusan yang relevan dengan menggunakan teori kepastian hukum Jan Michiel Otto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur Anti-SLAPP secara lebih spesifik melalui satu kerangka regulasi lingkungan hidup yang didukung oleh peraturan pelaksana dan pedoman beracara di pengadilan. Pengaturan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam melindungi partisipasi publik dari tuntutan perdata maupun pidana. Sebaliknya, Filipina mengatur Anti-SLAPP melalui beberapa regulasi sehingga pengaturannya tidak terkonsolidasi secara komprehensif, meskipun menyediakan mekanisme summary hearing untuk menyaring perkara yang mengandung unsur SLAPP. Penelitian ini memberikan perspektif komparatif mengenai tingkat kepastian hukum regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan Filipina sebagai upaya penguatan perlindungan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan.

Author Biography

  • Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Fakultas Hukum, Universitas Semarang

    Penulis merupakan Dosen dan Peneliti di Universitas Semarang, yang memiliki Scopus ID: 57218900851 dan aktif dalam penelitian serta publikasi ilmiah di bidang hukum, khususnya terkait regulasi, perlindungan hukum, dan perkembangan hukum di Indonesia.

References

Adiyatma, Septhian Eka, Ana Silviana, and Dorcas Adesola Thanni. “Criminalizing the Guardians: Eco-Justice and Indigenous Struggles in Indonesia and Nigeria.” Indonesian Journal of Criminal Law Studies 10, no. 2 (November 2025): 901–50. https://doi.org/10.15294/ijcls.v10i2.33536.

Aji, Dian Utoro. “Daniel Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan, Ini Hal Memberatkan-Meringankan.” Detik Jateng, 2024. https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7278174/daniel-aktivis-karimunjawa-divonis-7-bulan-ini-hal-memberatkan-meringankan.

Ansar, Muhammad, and Ady Anugrah Pratama. “Warga Torobulu Menang! 2 Pejuang Lingkungan Diputus Lepas PN Andoolo.” LBH Makassar. Accessed May 30, 2026. https://lbhmakassar.org/press-release/warga-torobulu-menang-2-pejuang-lingkungan-diputus-lepas-pn-andoolo/.

Girsang, Vedro Imanuel. “Dua Aktivis Di Semarang Ditangkap Polisi Dua Pekan Sebelum Pernikahan.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/hukum/dua-aktivis-di-semarang-ditangkap-polisi-dua-pekan-sebelum-pernikahan-2095625.

Habiburrohim, Daffa, and Arief Rachman Hakim. “Rekonstruksi Mekanisme Anti-SLAPP Dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Yuridis Kesenjangan Prosedural Dalam UU No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 5, no. 2 (2026): 267–84. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/litra.v5i2.2731.

Harahap, Irawan, and Riantika Pratiwi. “Perkembangan Pengaturan Anti-SLAPP Di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Hukum Indonesia.” Jotika Research in Business Law 2, no. 2 (2023). https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.96.

Kamal, Ubaidillah, Ali Masyhar, Muhammad Adymas Hikal Fikri, Rayi Kharisma Rajib, and Siti Hafsyah Idris. “The Urgency of Anti-SLAPP Regulatory Renewal in Indonesian Environmental Law.” Pandecta Research Law Journal 19, no. 1 (2024). https://doi.org/10.15294/pandecta.vol19i1.7237.

Manullang, Sardjana Orba, Yessy Kusumadewi, Iis Isnaeni Nurwanty, Andi Elrika Natsir, and Diah Lestari. “Budaya Hukum Anti-Eco SLAPP Sebuah Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina.” HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6755.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mustomi, Otom, Endang Sutrisno, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, and Tiyas Vika Widyastuti. “Sustainable Law: Integritas Hukum Lingkungan Dalam Kebijakan Publik.” Media Penerbit Indonesia, 2025.

Nyoman Gede Aditya Jay Medhika, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Konsep Anti Eco-Slapp Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4752.220-224.

Paka, Arsafina, and Fatma Ulfatun Najicha. “Urgensi Kaji Ulang Regulasi Anti-SLAPP Terhadap Pejuang Keadilan Lingkungan Hidup.” Yustitia 9, no. 1 (2023). https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.174.

Rendra, Trypama. “Asal-Usul Gelondongan Kayu Di Banjir Sumatera Mulai Diusut.” News Detik, 2025. https://news.detik.com/berita/d-8244016/asal-usul-gelondongan-kayu-di-banjir-sumatera-mulai-diusut.

RS, Iza Rumesten, Mohammad Hidayat Muhtar, Amanda Adelina Harun, Dolot Alhasni Bakung, and Nirwan Junus. “Protection of Human Rights Against the Environment in the Indonesian Legal System.” Journal of Law and Sustainable Development 11, no. 10 (2023). https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i10.570.

Shapiro, Pamela. “SLAPPs: Intent or Content? Anti-SLAPP Legislation Goes International.” Review of European Community and International Environmental Law 19, no. 1 (2010). https://doi.org/10.1111/j.1467-9388.2010.00661.x.

Shidarta, Shidarta. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2010.

Utami, Kristi Dwi. “Daniel Tangkilisan, Aktivis Karimunjawa Yang Dikriminalisasi.” Kompas, 2023. https://www.kompas.id/artikel/menilik-perjalanan-kasus-daniel-tangkilisan-aktivis-karimunjawa-yang-dirkiminalisasi.

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Yudhitiya Dyah Sukmadewi. 2026. “Perbandingan Regulasi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Lingkungan Hidup Di Indonesia Dan Filipina: Comparison of Environmental Anti- Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) Regulations in Indonesia and the Philippines”. Hukum Dan Masyarakat Madani 16 (1): 53-86. https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14424.