ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN MASA ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN MENYUSUI BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai ketentuan masa istirahat melahirkan dan menyusui bagi Pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya perempuan Pekerja melaksanakan perannya sebagai Ibu, sehingga hak-haknya juga harus difasilitasi termasuk dalam hal ini mengenai hak melahirkan dan hak menyusui anak, oleh karena itu Pemerintah harus mengakomodasi hak tersebut dengan layak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Instrumen yuridis yang digunakan yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan dilengkapi dengan Peraturan Perudang-undangan yang relevan, sedangkan aspek normatifnya dikaitkan dengan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder sebagai data pustaka dan metode analisa data menggunakan data kualitatif dengan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan cuti melahirkan dan menyusui anak bagi Pekerja perempuan di Indonesia belum diakomodasi secara layak oleh Pemerintah, sehingga perlu dilakukan upaya revisi terhadap regulasi tersebut.
Keywords
Pekerja, Melahirkan, Menyusui
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i3.1432
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani