Perlindungan Hukum Perawat Praktik Atas Tindakan Pelayanan Gawat Dan Darurat Pada Masyarakat Pedesaan Di Desa Susukan Kabupaten Semarang

Indra Yuliawan, Adhi Budi Susilo

Abstract


Tenaga kesehatan banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat, karena kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia dan kualitas sumber daya manusia (SDM) ditentukan dua faktor yang saling berhubungan yakni pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan prasyarat utama agar upaya pendidikan berhasil, sebaliknya pendidikan yang diperoleh akan sangat mendukung tercapainya peningkatan status kesehatan seseorang. Sorotan masyarakat terhadap profesi tenaga kesehatan merupakan suatu kewajaran karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda dan diabaikan. Profesionalitas profesi kesehatan menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar oleh siapapun, karena berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia. Tenaga kesehatan terutama perawat dan   bidan sebagai profesi mempunyai tanggung jawab pokok pelayanan kesehatan. Perawat dan bidan   bertanggung jawab dalam bidang kesehatan secara preventif dan   harus mampu menangani berbagai macam pelayanan kesehatan bahkan pelayanan yang memerlukan tindakan darurat, dan melakukan rujukan yang cepat dan tepat. Sebagai Subjek hukum keperanan perawat wajib dilindungi secara hukum. Perlindungan tersebut diperlukan manakala penanganan pertama yang dilakukan perawat dan bidan tidak dapat menyelamat nyawa seseorang dan kemudian ada kekecewaan dalam diri keluarga sang pasien terhadap tindakan bidan atau perawat tersebut. Perawat yang mempunyai latar belakang ilmu kesehatan menjadi tujuan masyarakat bilamana ada anggota masyarakat sedang sakit, terlebih lagi jika tidak ada dokter di sekitarnya. Dalam kondisi seseorang sakit tentunya perawat tidak dapat menolak untuk membantu menyembuhkan bahkan menyelamatkan terlebih lagi dalam kondisi gawat bahkan darurat.  

Health workers get a lot of attention from the public, because health is a basic human need and the quality of human resources (HR) determined two interrelated factors of education and health. Health is a major prerequisite for educational efforts to succeed, otherwise education will greatly support the achievement of improving one's health status. The public's spotlight on the health professional profession is a fairness because health care is a necessity that can not be postponed and ignored. Professionalism of the health profession becomes a fixed price that no one can bargain for, because it deals with human needs. Health workers, especially nurses and midwives as professions have primary responsibility for health services. Nurses and midwives are in charge of health in a preventive manner and should be able to handle a wide range of health services and even services that require emergency measures, and make quick and precise referrals. As the subject of nurses' law of nurses shall be protected by law. Such protection is necessary when the first handling of the nurse and midwife can not save a person's life and then there is disappointment in the patient's family for the actions of the midwife or nurse. Nurses who have a health science background become a community goal when there are members of the community are sick, especially if there is no doctor around. In the condition of someone sick of course nurses can not refuse to help heal even rescue even more in emergency conditions even emergency


Keywords


Perawat, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Arrie Budhiartie, Jurnal Universitas Jambi pertanggungjawaban hukum perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit,Vol 11 No.2 Desember 2009

Jawade Hafidz, Metode Penelitian Hukum, Semarang, FH Unissula, 2009.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, disertasi S3 FH Universitas Sebelas Maret, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Kencana, 2008.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Jakarta, Bina Ilmu, 1987.

Ronny Hanitijo Sumitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta,Ghalia, 1990

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia, Kompas Jakarta, 2003.

Setiono, Rule Of Law (Law Supremation), Surakarta, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2009

Soekijo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Balai Pustaka, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani