Peran Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa WanprestasiUtang-Piutang

Authors

  • Reza Yowlatry Simalango Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13096

Abstract

         

Penelitian ini mengkaji secara mendalam peran advokat dalam menangani sengketa wanprestasi utang-piutang dengan fokus utama pada fungsi advokat sebagai penegak hukum sekaligus pemberi perlindungan hukum bagi klien, khususnya pihak kreditur. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai penasihat hukum, melainkan juga sebagai wakil resmi yang mewakili kepentingan kliennya sepanjang proses hukum berlangsung. Dari saat penerimaan surat kuasa, advokat berperan menyusun somasi untuk menuntut pemenuhan kewajiban, mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, hingga mendampingi klien selama proses persidangan berlangsung. Peran ini sangat strategis karena advokat membantu menjamin keadilan sekaligus kepastian hukum bagi kreditur agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengandalkan data sekunder berupa

 

peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal hukum yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menelaah regulasi dan teori hukum secara komprehensif untuk memahami peran advokat dalam praktik penanganan sengketa wanprestasi. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kehadiran advokat dalam memberikan pendampingan hukum yang efektif demi memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan dengan baik dan adil. Namun, dalam praktiknya advokat menghadapi beberapa hambatan signifikan. Salah satu kendala utama adalah persoalan honorarium, di mana tidak sedikit klien mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar jasa hukum sehingga mengganggu kelangsungan proses pendampingan. Selain itu, ketidakjujuran atau ketidaklengkapan keterangan dari klien mengenai kronologi kasus menyulitkan advokat dalam menyusun strategi pembelaan atau tuntutan yang tepat dan akurat. Hambatan lain yang kerap dijumpai adalah keterbatasan advokat dalam memperoleh akses terhadap dokumen dan bukti-bukti penting untuk membangun argumen hukum yang kuat di pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan profesionalitas advokat agar mampu menghadapi berbagai tantangan tersebut secara lebih baik, termasuk kemampuan komunikasi dengan klien dan penguasaan teknik pengumpulan bukti. Selain itu, koordinasi yang lebih baik antar lembaga penegak hukum diyakini dapat memperlancar proses penyelesaian sengketa wanprestasi secara perdata sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum yang lebih optimal bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, peran advokat menjadi amat krusial bukan hanya dalam aspek hukum, tetapi juga sebagai penjamin hak dan keadilan dalam hubungan utang-piutang dimasyarakat.

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Simalango, Reza Yowlatry, and Herlina Manullang. 2025. “Peran Advokat Dalam Menyelesaikan Sengketa WanprestasiUtang-Piutang”. Hukum Dan Masyarakat Madani 15 (2): 299-308. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13096.