Peran Advokat Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Judi Online Menurut UU No 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (2)

Authors

  • Winri Satria Lubis Universitas HKBP Nommensen
  • July Esther Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13089

Abstract

 

Judi online di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan siber yang dilarang, dengan pengaturan utama pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah terhadap siapapun yang secara sadar mendistribusikan, menyebarkan, atau memfasilitasi akses ke materi elektronik berisi unsur perjudian. Artikel ini menganalisis posisi dan kontribusi advokat sebagai aktor hukum otonom sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang bertugas menjaga hak-hak dasar tersangka pemain judi online melalui layanan konsultasi, representasi sidang, verifikasi validasi bukti digital, serta pendekatan pembelaan yang menyoroti elemen subyektif seperti kurangnya niat komersial atau ketidaktahuan. Advokat menegakkan prinsip proses hukum yang adil (due process of law), menghalangi penyalahgunaan wewenang, dan mendorong fokus penindakan pada operator situs judi dibanding partisipan biasa. Implementasi UU ITE mencakup strategi pencegahan (seperti sosialisasi dan monitoring) dan penindakan (penangkapan serta penindakan) guna membentuk efek intimidasi, dengan merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai fondasi umum. Secara keseluruhan, advokat berperan sebagai pelindung utama yang menyeimbangkan eksekusi hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, memastikan peradilan pidana terhadap judi online tetap obyektif dan seimbang.

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Winri Satria Lubis, and July Esther. 2025. “Peran Advokat Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Judi Online Menurut UU No 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (2)”. Hukum Dan Masyarakat Madani 15 (2): 202-15. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13089.