Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur

Authors

  • Rio Hernando Sirait Universitas HKBP Nomensen Medan
  • July Esther Universitas HKBP Nomensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13088

Abstract

Prosedur lelang jaminan bank di Indonesia diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang memungkinkan kreditur (seperti bank) menjual objek jaminan melalui lelang umum untuk melunasi piutang debitur yang wanprestasi. Lelang didefinisikan sebagai penjualan terbuka dengan penawaran harga kompetitif, baik secara langsung (fisik) maupun tidak langsung (elektronik via email, pos, atau platform online), diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Balai Lelang dengan pejabat lelang kelas I/II. Proses mencakup permohonan tertulis, pengumuman, pemberian jaminan, pelaksanaan lelang, pelunasan dalam 5 hari kerja, dan penyerahan hasil ke penjual serta negara. Namun, sering terjadi cacat prosedur seperti pemberitahuan tidak transparan, pengumuman jadwal lelang tidak tepat waktu, dan penjualan di bawah harga limit, yang merugikan debitur dan melanggar prinsip kepastian hukum serta keadilan. Dalam konteks ini, advokat berperan krusial sebagai penegak hukum independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan mendampingi debitur, mengajukan gugatan pembatalan/penundaan lelang, menuntut pertanggungjawaban kreditur/pejabat lelang, serta mendorong mediasi untuk melindungi hak debitur dari eksekusi sepihak. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara hak kreditur dan debitur, memastikan proses lelang adil, transparan, dan sesuai due process of law. Urgensi dalam  Penelitian ini menjawab kebutuhan mendesak untuk mengatasi cacat prosedur yang sering terjadi dalam lelang jaminan bank, yang mengancam kepastian hukum, keadilan, dan hak debitur, berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi luas serta ketidakadilan sosial di sektor perbankan Indonesia. Pembaharuan dalam Penelitian ini memberikan kebaruan melalui integrasi analisis peran advokat di bawah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 yang diperbarui, menghasilkan wawasan segar tentang perlindungan hukum bagi debitur di tengah mekanisme lelang elektronik yang berkembang, membedakannya dari kajian sebelumnya yang hanya fokus pada regulasi prosedur. Kesimpulannya lelang jaminan bank harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan; namun, cacat prosedur sering merugikan debitur. Advokat memiliki peran penting dalam melindungi hak debitur melalui tindakan hukum dan mediasi, sehingga proses lelang menjadi seimbang dan adil.

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sirait, Rio Hernando, and July Esther. 2025. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Debitur Dalam Pelelangan Jaminan Bank Tidak Sesuai Prosedur”. Hukum Dan Masyarakat Madani 15 (2): 246-61. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.13088.