Korupsi Sumber Daya Alam dalam Situasi Bencana Non-Alam dan Krisis Nasional: Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Kerangka Hukum Darurat

Authors

  • Oktaviana Naibaho Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12969

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik korupsi sumber daya alam (SDA) pada masa bencana non-alam dan krisis nasional serta menyoroti kebutuhan rekonstruksi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam kerangka hukum darurat. Krisis seperti pandemi atau gejolak ekonomi kerap melonggarkan pengawasan dan membuka peluang penyimpangan yang oportunistik, bernilai kerugian besar, dan berdampak ekologis jangka panjang. Melalui metode yuridis-normatif dan analisis putusan pengadilan, ditemukan bahwa frasa “keadaan tertentu” masih kabur sehingga pemberatan hukuman sering inkonsisten dan kurang menjangkau kerugian lingkungan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi dengan definisi keadaan darurat yang tegas, memasukkan kerusakan ekologis sebagai unsur pemberatan, serta memperkuat mekanisme pembuktian termasuk bukti digital dan pembalikan beban terbatas. Model tersebut juga menegaskan pertanggungjawaban korporasi dan penerapan prinsip hukum darurat seperti legalitas, necessity, proportionality, temporariness, dan oversight. Rekomendasi ini diharapkan menghasilkan instrumen hukum yang lincah, transparan, dan efektif untuk menanggulangi korupsi SDA sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan publik saat krisis.

Downloads

Published

2024-11-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Oktaviana Naibaho, and Hisar Siregar. 2024. “Korupsi Sumber Daya Alam Dalam Situasi Bencana Non-Alam Dan Krisis Nasional: Rekonstruksi Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Hukum Darurat”. Hukum Dan Masyarakat Madani 15 (2): 171-83. https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12969.