Kualitas Pembuktian Dalam Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pada Kasus Kopi Sianida (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v15i2.12363Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya kedudukan circumstantial evidence dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST dan menganalisis putusan tersebut ditinjau dari hukum kebenaran materil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data menggunakan data sekunder berupa putusan pengadilan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedudukan circumstantial evidence dalam perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST adalah sangat penting karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat secara langsung kejadian. Kedudukan circumstantial evidence digunakan sebagai penguat dari salah satu alat bukti. Kedudukan circumstantial evidence merupakan alat yang membantu proses pembuktian dalam sidang peradilan pidana yaitu untuk membantu hakim untuk memperoleh keyakinan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa. Putusan PN JKT Pusat No 777 ditinjau dari Hukum Acara Pidana/hukum kebenaran materil adalah sudah sesuai. Terpenuhinya unsur-unsur delik dalam Pasal 340 KUHP membuktikan bahwa putusan yang dijatuhkan telah melalui serangkaian pembuktian di sidang pengadilan sehingga telah didapatkan suatu kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dari suatu tindak pidana. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penyebab matinya korban adalah karena racun Sianida (NaCN) yang dimasukkan oleh terdakwa ke dalam minuman VIC. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa tidak ada orang lain yang memasukkan racun Sianida (NaCn) di minuman VIC selain terdakwa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aninda Putriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.

