KEWENANGAN DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DALAM MENERIMA LAPORAN HASIL AUDIT BPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Heni Tri Susilowati, A Heru Nuswanto, Sukimin -

Abstract


Penelitian ini di latarbelakangi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pedoman dan Tata Cara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima laporan hasil pemeriksaan  audit  keuangan  pemerintah  provinsi  oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK),

mewajibkan  bagi  pemerintah  daerah  agar  melakukan  kegiatannya  berdasarkan  tugas  dan tanggung  jawab  dari  pejabat  yang  berwenang.  Dalam  penelitian  ini  akan  melihat  tentang

kewenangan DPRD Provinsi jawa Tengah dalam menerima laporan hasil audit BPK, kendala

DPRD dalam menerima laporan hasil audit BPK dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasinya deskriptif analitis. Metode penentuan

sampelnya  adalah  purposive  sampling.  Data  yang  dipergunakan  adalah  data  primer  yang

diperoleh  melalui wawancara didukung dengan  data sekunder,   kemudian  di  analisis  secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam

menerima laporan hasil audit BPK sudah maksimal. Tetapi belum terlaksana dengan baik yaitu

terdapat kendala dalam internal adalah tenggang waktu pembahasan yang sedikit, minimnya rancangan undang-undang, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya proses pencatatan mengenai aset daerah, upaya dari jawaban kendala internal, berpedoman pada perundang- undangan, melakukan pembahasan bersama Gubernur, menambah aspek regulasi, SDM, dan teknologi informasi, memberi sanksi/menindak lanjuti panitia kerja yang lalai mencatat pengeluaran aset daerah.

This research is in background with the existence of Law Number 23 Year 2014 The Guidelines and Procedures of the Regional People's Legislative Assembly (DPRD) receive reports on the audit results of the provincial government's financial audit by the Supreme Audit Board (BPK), requiring local governments to perform their activities based on their duties and responsibility of the competent authority. In this research will see about the authority of Central Java Provincial DPRD in receiving BPK audit report result, obstacle of DPRD in receiving report of BPK audit result and effort to overcome it. The type of research used is sociological juridical with descriptive analytical specification. The method of determining the sample is purposive sampling. The data used are primary data obtained through interviews supported by secondary data, then analyzed qualitatively. The results showed that the authority of Central Java Provincial DPRD in receiving BPK audit report has been maximal. However, it has not been well implemented that there are internal constraints is the lack of discussion time, the lack of draft law, the lack of human resources, the lack of process of recording of local assets, the effort of the internal constraint answer, guided by the legislation, The governor, adding aspects of regulation, human resources, and information technology, sanctioned / followed up the work committee that neglected to record the expenditure of regional assets.


Keywords


kewenangan DPRD; laporan; audit keuangan;

Full Text:

PDF

References


Amarudin danAsikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali

Press. 2013), halaman 14.

Huda, Ni matul. Hukum Pemerintah Daerah..Bandung : Nusa Media. 2010. Halaman

HSSalim dan Nurbani Septiana Erlies. Penelitian Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2013. Halaman 20.

Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta,

Sunggno, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika: Jakarta, 2010.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. PT Grasindo: Jakarta, 2014.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jakarta, 1945.

Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan

Pemeriksa Keuangan(BPK). Jakarta, 2006.

Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara.

Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah

Daerah. Semarang, 2014.

c. Website :

Azhar Aziz, Harry, Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan_Republik_Indone sia., Diakses Kamis, 27 April 2017)

Damang, Pengertian Kewenangan-Negara Hukum (online) (http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian- kewenangan.html.,DiaksesKamis, 27 April 2017)

Kuntadi, cris, Auditor dan Pengamatan Kebijakan Publik:Audit Laporan Keuangan Pemerintah (online) (http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/10/audit-laporan- keuangan-pemerintah.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)

Kuntadi, Cris, Auditor dan Pengamatan Kebijakan Publik:PERAN BPK-RI DALAM SEKTOR PUBLIK ATAS PEMERINTAH DAERAH (online) (http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/11/peranan-bpk-ri-dalam-audit- sektor.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)

Lawfirm, Pengertian Kewenangan-SUDUT HUKUM (online) (http://www.suduthukum.com/2016/02/pengertian-kewenangan.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)

Wikipedia, Pengertian Audit (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Audit., Diakses

Kamis, 27 April 2017)

Wikipedia, Pengertian Pemerintah Daerah di Indonesia (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia., Diakses Kamis, 27 April 2017)

d. Wawancara :

Supeno, Bambang Joyo. Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Wawancara.

Semarang. 17 Januari 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1028

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani